Ilustrasi Kendaraan Nirawak di Arab Saudi (Sumber: Gulf News)
Arab Saudi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengadopsi teknologi masa depan. Kerajaan secara resmi menerbitkan kerangka hukum baru yang mengatur pengoperasian kendaraan nirawak atau kendaraan yang mampu bergerak dan mengambil keputusan berkendara secara mandiri tanpa campur tangan manusia.
Regulasi yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif tersebut telah dipublikasikan melalui gazette resmi Umm Al-Qura. Aturan baru ini menjadi salah satu kerangka hukum paling komprehensif di kawasan Timur Tengah dalam mengantisipasi perkembangan teknologi kendaraan otonom yang semakin pesat.
Pemerintah Saudi menilai bahwa perkembangan kecerdasan buatan, sensor canggih, radar, kamera, dan teknologi LiDAR telah membawa industri transportasi memasuki fase baru yang membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Tanggung Jawab Hukum Kini Diatur Secara Jelas
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah penegasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika kendaraan nirawak terlibat pelanggaran atau kecelakaan.
Untuk kendaraan yang masih memerlukan pengawasan manusia, tanggung jawab tetap berada pada pengemudi. Namun, bagi kendaraan yang dapat beroperasi sepenuhnya tanpa intervensi manusia, pemilik kendaraan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum terkait siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika sistem kendaraan otonom beroperasi secara mandiri di jalan raya.
Pelanggaran Lalu Lintas dan Kecelakaan Tetap Dikenakan Sanksi
Regulasi baru tersebut juga memastikan bahwa kendaraan nirawak tetap tunduk pada seluruh ketentuan lalu lintas yang berlaku di Arab Saudi.
Pemilik kendaraan wajib memastikan kendaraan mematuhi rambu-rambu jalan, lampu lalu lintas, marka jalan, aturan prioritas kendaraan darurat, hingga prosedur yang berlaku untuk iring-iringan resmi pemerintah.
Jika terjadi pelanggaran, pemerintah tetap dapat menjatuhkan berbagai sanksi sebagaimana kendaraan konvensional, termasuk denda, penyitaan kendaraan, maupun hukuman lain yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Saudi.
Penghapusan Registrasi Kendaraan Nirawak Harus Mendapat Persetujuan
Aturan baru juga mengatur proses administratif yang sebelumnya belum tercakup dalam regulasi lalu lintas.
Pemilik kendaraan nirawak yang ingin menghapus kendaraan dari catatan resmi lalu lintas diwajibkan memperoleh persetujuan dari otoritas terkait sebelum proses deregistrasi dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan teknis dan kewajiban regulasi telah dipenuhi sebelum kendaraan keluar dari sistem administrasi negara.
Selain itu, kendaraan yang benar-benar mampu beroperasi tanpa pengemudi juga dibebaskan dari ketentuan otorisasi mengemudi konvensional yang selama ini berlaku untuk kendaraan biasa.
Mendukung Ambisi Transportasi Pintar Visi Saudi 2030
Regulasi terbaru ini merupakan bagian dari transformasi besar sektor transportasi Arab Saudi dalam kerangka Visi Saudi 2030.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan telah meluncurkan berbagai proyek percontohan kendaraan nirawak di Riyadh. Pada tahun 2025, Arab Saudi memulai fase uji coba kendaraan tanpa pengemudi di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan bandara, universitas, stasiun kereta, dan pusat bisnis. Program tersebut melibatkan berbagai mitra teknologi global serta diawasi langsung oleh otoritas transportasi Saudi.
Pada 2026, Otoritas Transportasi Saudi juga memperluas layanan kendaraan nirawak melalui rute baru yang melayani penumpang di Riyadh sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi mobilitas cerdas.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memperbarui standar infrastruktur jalan nasional agar kompatibel dengan kendaraan otonom, termasuk penggunaan marka jalan yang dapat dibaca sistem komputer, jaringan komunikasi real-time, dan fasilitas parkir pintar.
Arab Saudi Menuju Pemimpin Mobilitas Otonom di Kawasan
Dengan hadirnya regulasi yang jelas, Arab Saudi semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu negara terdepan dalam pengembangan mobilitas otonom di Timur Tengah.
Kerangka hukum baru ini tidak hanya memberikan kepastian bagi investor dan pengembang teknologi, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memastikan penerapan kendaraan nirawak berlangsung aman, teratur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kombinasi regulasi, pengembangan infrastruktur, dan proyek percontohan yang terus diperluas, Arab Saudi tengah membangun ekosistem transportasi masa depan yang memadukan kecerdasan buatan, keselamatan, dan efisiensi dalam satu sistem mobilitas modern.
Baca juga: Riyadh Resmikan Rute Baru Kendaraan Nirawak yang Menghubungkan Dua Mal Besar
Referensi:
- Ghandour, A. (2026). Saudi Arabia Pioneers Legal Framework for Autonomous Vehicles. Diambil dari https://www.leaders-mena.com/saudi-arabia-pioneers-legal-framework-for-autonomous-vehicles/.
- Ata, H. (2026). Saudi Arabia introduces legal framework for self-driving vehicles. Diambil dari https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-introduces-legal-framework-for-self-driving-vehicles-1.500573087.
- Saudi Gazette. (2026). Saudi Arabia updates traffic regulations to govern self-driving vehicles. Diambil dari https://saudigazette.com.sa/article/662084/saudi-arabia/saudi-arabia-updates-traffic-regulations-for-self-driving-vehicles.