Ilustrasi Pekerja Konstruksi di Arab Saudi (Sumber: CTF KSA)
Di tengah gencarnya pengawasan pasar selama Ramadhan, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial baru-baru ini mengumumkan revisi besar-besaran pada daftar pelanggaran dan sanksi ketenagakerjaan. Langkah ini dirancang untuk menciptakan pasar kerja yang lebih stabil, melindungi hak-hak pekerja, dan menertibkan praktik perekrutan. Bagi para pengusaha dan ekspatriat di Arab Saudi, memahami perubahan aturan ini sangatlah krusial agar terhindar dari jerat denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Denda Fantastis untuk Pekerja Ilegal dan Perekrutan Tidak Sah
Salah satu poin terpenting dalam aturan baru ini adalah penegasan sanksi bagi pihak-pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin. Kementerian menetapkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp45 juta) bagi setiap perusahaan atau pengusaha yang terbukti mempekerjakan seorang pekerja non-Saudi tanpa memiliki izin kerja yang sah.
Tak hanya itu, sanksi yang jauh lebih berat menanti para pelaku perekrutan ilegal. Bagi individu atau entitas yang menjalankan kegiatan perekrutan tenaga kerja, baik warga Saudi maupun asing, tanpa otorisasi resmi, ancaman dendanya sangat mencengangkan. Untuk pelanggaran pertama, denda yang dijatuhkan adalah 200.000 riyal (sekitar Rp850 juta). Angka ini melonjak menjadi 220.000 riyal (Rp935 juta) untuk pelanggaran kedua, dan mencapai puncaknya di angka 250.000 riyal (Rp1,06 miliar) pada pelanggaran ketiga. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik perekrutan liar yang merugikan semua pihak.
Perlindungan Hak Pekerja dan Sanksi Terkait Dokumen
Revisi aturan ini juga secara rinci mengatur sanksi atas pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah denda sebesar 3.000 riyal per pekerja bagi perusahaan yang kedapatan menahan paspor atau izin tinggal (iqama) milik karyawannya. Praktik ini selama kerap menjadi momok bagi para ekspatriat, dan dengan aturan baru ini, pemerintah memberi tekanan lebih besar agar dokumen pribadi pekerja tidak dijadikan alat kontrol.
Selain itu, kewajiban pendokumentasian kontrak kerja secara elektronik melalui platform resmi juga mendapat penekanan. Perusahaan yang lalai atau tidak mendokumentasikan kontrak kerja karyawannya secara elektronik akan dikenakan denda sebesar 1.000 riyal per pekerja. Ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan ketenagakerjaan untuk menciptakan pasar kerja yang transparan dan akuntabel.
Perhatian Khusus pada Pekerja Anak, Remaja, dan Hak Perempuan
Aturan baru ini juga memberikan perhatian serius pada kelompok pekerja rentan. Mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun, yang jelas-jelas melanggar Pasal 167 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Perusahaan dengan skala besar (50 pekerja atau lebih) yang melanggar aturan ini harus membayar denda hingga 2.000 riyal per pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur jam kerja dan jenis pekerjaan untuk pekerja remaja (sesuai Bab 10 UU Ketenagakerjaan) juga berpotensi mendatangkan denda sebesar 1.500 riyal.
Di sisi lain, hak-hak pekerja perempuan juga menjadi sorotan. Perusahaan yang gagal memberikan hak cuti melahirkan sesuai ketentuan kepada karyawatinya akan didenda 1.000 riyal per pekerja. Lebih lanjut, untuk perusahaan dengan 50 atau lebih pekerja wanita dan memiliki setidaknya 10 anak di bawah usia enam tahun, pemerintah mewajibkan penyediaan fasilitas penitipan anak. Kelalaian dalam menyediakan fasilitas ini dapat berujung pada denda sebesar 3.000 riyal.
Pengawasan Lapangan Terus Digencarkan
Revisi aturan ketenagakerjaan ini beriringan dengan pengawasan ketat di lapangan. Kementerian Perdagangan, misalnya, dalam pekan pertama Ramadhan saja telah melakukan lebih dari 10.000 tur inspeksi ke berbagai tempat usaha. Fokus pengawasan ini memang lebih diarahkan pada ketersediaan barang dan kepatuhan harga. Namun, pesan yang ingin disampaikan jelas: era ketidakpatuhan terhadap regulasi, baik di sektor komersial maupun ketenagakerjaan, telah berakhir. Pemerintah Arab Saudi berkomitmen menciptakan ekosistem bisnis yang adil, tertib, dan melindungi hak semua pihak. Bagi para pengusaha, sudah saatnya untuk mencermati dan mematuhi setiap aturan yang berlaku agar operasional bisnis berjalan lancar tanpa gangguan hukum.
Baca juga: Gelombang Regulasi Baru: Denda Lebih Berat untuk Pelanggaran Ketenagakerjaan
Referensi:
- Saudi Gazette. (2026). SR10,000 fine for hiring a non-Saudi without a work permit. Diambil dari https://saudigazette.com.sa/article/659227/saudi-arabia/sr10000-fine-for-hiring-a-non-saudi-without-a-work-permit.
- Al Amir, K. (2026). Â Saudi Arabia revises labour penalties, sets SR10,000 fine for hiring foreign workers without permits. Diambil dari https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-revises-labour-penalties-sets-sr10000-fine-for-hiring-foreign-workers-without-permits-1.500455755.