Burung Merpati di Sekitar Masjidil Haram (Sumber: New Straits Times)
Larangan memberi makan burung merpati di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi kini resmi diberlakukan, dengan denda mencapai 1.000 riyal bagi pelanggar. Aturan ini menandai perubahan besar terhadap tradisi lama yang telah melekat di hati para peziarah dan penduduk lokal.
Warisan Burung Merpati di Masjidil Haram
Burung merpati telah lama menjadi simbol kelembutan dan ketenangan di Makkah. Dikenal sebagai merpati al-Hema atau merpati Ahlul Bait, mereka dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari suasana spiritual Masjidil Haram. Warna khas mereka—abu kehijauan dengan kilau biru di leher dan ujung sayap hitam—menjadikan mereka mudah dikenali dan dihormati.
Sejak masa pra-Islam, masyarakat Makkah telah merawat burung-burung ini dengan penuh kasih. Sumur khusus untuk merpati pernah berdiri di bawah Jabal Abu Qubais, dan bahkan di era modern, wakaf khusus didirikan untuk menyediakan makanan dan air bagi mereka. Pemerintah kota juga membangun menara perlindungan di sekitar Jembatan Hajoun sebagai tempat istirahat merpati saat malam tiba.
Tradisi Memberi Makan yang Kini Dilarang
Memberi makan burung merpati, terutama selama musim haji dan umrah, dulunya dianggap sebagai amal yang mendatangkan pahala. Peziarah sering membeli gandum dari pedagang lokal untuk disebar di pelataran masjid, menciptakan pemandangan damai yang menyentuh hati.
Namun, tradisi ini kini berhadapan dengan realitas baru. Pemerintah Arab Saudi, melalui Sekretariat Ibu Kota Suci, menetapkan larangan memberi makan burung merpati di Makkah dan Madinah. Tujuannya adalah mencegah penyebaran penyakit, kerusakan properti, dan menjaga kebersihan dua kota suci yang setiap tahun dikunjungi jutaan orang.
Denda dan Penegakan Aturan
Denda bagi pelanggar bisa mencapai 1.000 riyal. Petugas patroli rutin akan memantau area sekitar masjid, dan masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran dengan bukti foto kepada pihak berwenang. Langkah ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang mengatur perilaku publik, pengelolaan sampah, dan aktivitas pedagang kaki lima di sekitar situs suci.
Antara Tradisi dan Kesehatan Publik
Larangan ini memunculkan dilema antara pelestarian tradisi dan kebutuhan menjaga kesehatan lingkungan. Meski merpati tetap dilindungi dan tidak boleh dibunuh, interaksi langsung seperti memberi makan kini dianggap berisiko. Pemerintah berupaya menyeimbangkan penghormatan terhadap simbol spiritual dengan tuntutan kebersihan dan keamanan kota.
Baca juga: Pengendalian Populasi Baboon untuk Lingkungan yang Berkelanjutan
Referensi:
- Saudipedia. (2025). Pigeons of the Grand Mosque. Diambil dari https://saudipedia.com/en/article/1718/religion/the-grand-mosque/pigeons-of-the-grand-mosque.
- Abdullah, M. (2025). 1,000 Riyal Fine Imposed for Feeding Pigeons near Masjid al Haram. Diambil dari https://theislamicinformation.com/news/fine-imposed-for-feeding-pigeons-near-masjid-al-haram-and-nabawi/.
- New Strait Times. (2025). Feeding pigeons in Mekah or Madinah could land you a fine. Diambil dari https://www.nst.com.my/world/world/2025/10/1301053/feeding-pigeons-mekah-or-madinah-could-land-you-fine.