Pada masa pemerintahan Raja Abdulaziz, didirikan badan-badan yang berafiliasi dengan pengadilan untuk berfungsi sebagai pendukung peradilan. Badan-badan tersebut meliputi Notaris, Kantor Perbendaharaan, Dewan Peradilan Agung, Pengadilan Banding, Pengadilan Umum, dan Pengadilan Parsial.
Peran Notaris dan Perkembangan Regulasinya
Mereka adalah pejabat yang mengkhususkan diri dalam mendaftarkan transaksi-transaksi komersial seperti kontrak perusahaan, penjualan, perjanjian, dan surat kuasa. Peraturan pertama untuk jabatan notaris tercantum dalam Dekrit Kerajaan yang dikeluarkan pada bulan Agustus 1927, dalam Bab Empat, yang mendefinisikan fungsi notaris.
Peraturan terpisah untuk notaris awalnya dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 1927 yang mencakup tiga puluh pasal. Kemudian pada tahun 1938, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pemantapan Tanggung Jawab Yudisial. Bab keenam dari undang-undang ini secara khusus menjelaskan fungsi, tata cara kerja, dan tugas-tugas staf notaris. Regulasi tersebut diperbarui lagi pada tahun 1945 dengan peraturan khusus notaris yang terdiri dari empat puluh delapan pasal.
Struktur, Fungsi, dan Sejarah Kantor Perbendaharaan
Kantor-kantor ini dikelola oleh seorang pegawai yang disebut Pejabat Perbendaharaan. Tanggung jawab mereka meliputi pencatatan kematian, pengkatalogan, dan pengamanan harta warisan almarhum jika tidak ada ahli waris, atau jika di antara ahli waris terdapat anak di bawah umur atau individu yang tidak hadir tanpa perwakilan hukum. Pejabat Perbendaharaan juga mewakili ahli waris tersebut dalam pembelaan hukum dan litigasi bila diperlukan.
Pendirian Kantor Perbendaharaan berawal dari Dekrit Kerajaan yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 1927, yang dalam Bab Lima menetapkan pembentukan Kantor Perbendaharaan di pengadilan Makkah Al-Mukarramah, Jeddah, dan Al-Madinah Al-Munawwarah, yang menentukan strukturnya. Dari perspektif peradilan, kantor-kantor ini terhubung dengan pengadilan.
Penataan Administrasi dan Klasifikasi Pengadilan
Peraturan peradilan dan administratif pada masa pemerintahan Raja Abdulaziz juga mencakup organisasi struktur pengadilan dan pembentukannya. Peraturan ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, klasifikasinya, prosedur litigasi, dan badan-badan pembantu yang mendukungnya.
Undang-undang juga menekankan kepatuhan terhadap prinsip litigasi bebas, serta penyatuan rujukan dalam putusan pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Konsolidasi Tanggung Jawab Peradilan diterbitkan pada tahun 1938. Undang-undang ini membahas hal-hal terkait pengangkatan hakim dan wakilnya, yurisdiksi subjek hukum pengadilan, klasifikasi dan tingkatannya, serta departemen yang berafiliasi dengannya.
Hierarki dan Klasifikasi Pengadilan Menurut UU Tahun 1952
Undang-undang ini diterbitkan kembali pada tahun 1952 dengan kerangka yang lebih tepat daripada pendahulunya, hanya berbeda dalam nomenklatur badan peradilan dan pengadilan.
Pasal Lima undang-undang tersebut menetapkan bahwa pengadilan terdiri dari: Dewan Peradilan Agung, yang mewakili tingkat peradilan baru, dan Pengadilan Banding, yang setara dengan Badan Pemeriksa Keuangan Syariah terdahulu. Ada pula Pengadilan Kasasi. Kemudian ada Pengadilan Umum, yang setara dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Cabang terdahulu. Dan Pengadilan Parsial, yang setara dengan Pengadilan Ringkasan terdahulu.
Pengaturan Manajemen Perkara dan Mekanisme Persidangan
Organisasi peradilan turut mengatur berbagai prosedur serta prinsip-prinsip litigasi yang berlaku. Salah satu dasarnya adalah Undang-Undang Acara Peradilan Syariah yang diterbitkan pada tahun 1931.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Pleading tahun 1936 yang diterbitkan ulang pada tahun 1952 dengan judul Pengaturan Urusan Administratif di Departemen Syariah setelah mengalami perubahan. Pengaturan ini mencakup penetapan tanggal sidang perkara serta pemberitahuan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Aturan tersebut juga membahas pengurusan berkas perkara agar siap ditinjau oleh panitera yang ditunjuk sebelum sidang dimulai. Proses persidangan meliputi kegiatan mendengarkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang sedang bersengketa.
Undang-undang ini pun mengatur konsekuensi ketidakhadiran salah satu atau kedua belah pihak, serta prosedur putusan verstek. Hal-hal lain yang diatur meliputi mekanisme pemberitahuan putusan, proses banding, serta pelaksanaan putusan sementara. Terakhir, regulasi ini mencakup ketentuan mengenai perwakilan hukum atau pengacara serta hal-hal umum lainnya.
Baca juga: AlUla: Jejak Sejarah Arab yang Jadi Wisata Budaya Terbaik Dunia 2025
Sumber: Saudipedia. (n.d.). Judiciary during the reign of King Abdulaziz. Diakses pada 3 Desember 2025, dari https://saudipedia.com/en/article/4876/history/history-of-the-kingdom-of-saudi-arabia/judiciary-during-the-reign-of-king-abdulaziz