Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (Zakat, Tax and Customs Authority/ZATCA) resmi mengumumkan perpanjangan program penghapusan denda pajak selama enam bulan tambahan. Program ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga Juni 2026 dan ditujukan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, di seluruh Kerajaan Arab Saudi.
Melalui kebijakan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Arab Saudi ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda finansial tambahan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta ramah terhadap dunia usaha.
Cakupan Program Penghapusan Denda
Program keringanan ZATCA ini mencakup berbagai jenis denda pajak, antara lain:
- Denda keterlambatan pendaftaran pajak
- Denda keterlambatan pembayaran pajak
- Denda keterlambatan penyampaian laporan pajak
- Denda koreksi laporan PPN
- Pelanggaran terkait penerapan e-invoicing
Namun demikian, ZATCA menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup denda terkait praktik penghindaran pajak. Program ini juga tidak berlaku untuk denda yang telah dibayarkan sebelum tanggal efektif kebijakan.
Syarat untuk Mendapatkan Pembebasan Denda
Agar dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, wajib pajak perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar dalam sistem perpajakan yang relevan
- Menyampaikan seluruh laporan pajak yang sebelumnya tertunda
- Melunasi pokok utang pajak yang masih terhutang
- Atau mengajukan skema cicilan resmi yang disetujui ZATCA
Bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara cicilan, kewajiban pembayaran harus dilakukan sesuai jadwal agar hak atas pembebasan denda tetap berlaku.
Dukungan Konsultasi Pajak dari ZATCA
Untuk memudahkan wajib pajak, ZATCA menyediakan panduan sederhana di situs resminya. Selain itu, tersedia pula layanan pusat kontak 24 jam di nomor 19993 untuk konsultasi teknis maupun administratif terkait program keringanan pajak ini.
Komitmen Arab Saudi terhadap Kepatuhan Pajak
Kebijakan perpanjangan program penghapusan denda ini menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam:
โ Mendukung dunia usaha nasional
โ Menguatkan kepatuhan pajak
โ Mengedepankan pendekatan edukatif dan suportif
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu tanpa terbebani denda tambahan.
Referensi
Ghandour, A. (2025). Saudi Arabia prolong tax penalty waiver until June 2026. Leaders. Diakses dari
https://www.leaders-mena.com/?p=99158