Ilustrasi (Sumber: SPA)
Pemerintah Arab Saudi resmi menerapkan aturan baru yang mengatur perdagangan unta di seluruh Kerajaan. Regulasi tersebut mencakup kegiatan jual beli, penyewaan, pertukaran, hingga lelang unta.
Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi menyebut aturan ini dirancang untuk melindungi hak pemilik dan pedagang sekaligus meningkatkan kesejahteraan hewan. Selain itu, regulasi tersebut memperkuat dokumentasi kepemilikan dan transaksi serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan biosecurity.
Aturan baru ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang terlibat dalam perdagangan unta. Dasarnya mencakup Undang-Undang Pertanian dan peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang Kesejahteraan Hewan negara-negara GCC, serta prosedur kementerian terkait registrasi dan pengelolaan data unta melalui platform elektronik.
Transaksi Unta Harus Memiliki Data yang Jelas
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penekanan terhadap dokumentasi transaksi.
Dalam jual beli, kedua pihak harus menyepakati kontrak yang sah serta memastikan identitas dan kondisi unta diketahui dengan jelas. Informasi yang dapat dicantumkan antara lain jenis, ras, jenis kelamin, nama, berat, usia, warna, kondisi kesehatan, serta karakteristik lain yang relevan.
Dokumen juga dapat memuat nomor mikrochip elektronik, nomor paspor, sertifikat kepemilikan, dan kartu kesehatan veteriner. Dengan demikian, identitas setiap unta dapat ditelusuri secara lebih sistematis.
Penjual memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses pengalihan kepemilikan dan menyerahkan unta sesuai kondisi yang telah disepakati. Selain itu, kondisi kesehatan serta hak atau klaim pihak lain yang melekat pada hewan tersebut harus diungkapkan.
Sebaliknya, pembeli bertanggung jawab atas pembayaran dan penerimaan unta. Setelah transaksi, pembeli juga harus memenuhi ketentuan mengenai perawatan medis, pemeriksaan, vaksinasi, transportasi, serta registrasi.
Unta Sakit Tidak Boleh Dijual dalam Lelang
Regulasi baru juga memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan lelang.
Unta yang menunjukkan tanda penyakit, stres, atau kelelahan tidak diperbolehkan untuk dipamerkan maupun dijual dalam lelang. Larangan tersebut juga berlaku bagi unta yang belum memenuhi program vaksinasi yang telah disetujui.
Selain itu, penyelenggara lelang harus mendokumentasikan berbagai informasi transaksi. Data tersebut mencakup identitas unta, pemilik, penjual, pembeli, harga jual, serta metode pembayaran.
Ajel English juga melaporkan bahwa pembayaran elektronik diwajibkan dalam kegiatan lelang yang tercakup dalam regulasi tersebut. Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lelang juga harus memenuhi persyaratan registrasi.
Langkah ini membuat transaksi unta tidak hanya berorientasi pada aktivitas perdagangan, tetapi juga pada keterlacakan dan pengawasan.
Kesejahteraan Unta Menjadi Bagian Penting
Aturan baru tidak hanya mengatur aspek kepemilikan dan transaksi. Kesejahteraan hewan juga menjadi bagian penting dari regulasi.
Di pasar, pameran, maupun tempat lelang, tindakan yang dapat memprovokasi atau mengganggu unta dilarang. Ruang yang memadai harus tersedia di sekitar hewan, sedangkan area pamer wajib dijaga kebersihannya.
Kasus kekerasan atau perlakuan kejam terhadap unta juga dapat dilaporkan melalui saluran resmi kementerian. Pelanggaran selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, aktivitas perdagangan diharapkan tetap memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan.
Penyewaan Unta Wajib Didokumentasikan Secara Elektronik
Regulasi baru juga mencakup kegiatan penyewaan unta.
Pemilik harus terdaftar pada kementerian dan memiliki catatan utama unta yang aktif. Perjanjian sewa kemudian harus dibuat dan didokumentasikan secara elektronik.
Kontrak harus mencantumkan masa sewa dan nilai sewa. Selain itu, para pihak wajib mematuhi persyaratan kesehatan hewan, biosecurity, dan vaksinasi.
Apabila terjadi perpindahan atau perubahan informasi maupun lokasi unta, catatan terkait harus diperbarui. Setelah masa sewa selesai, unta harus dikembalikan ke catatan kepemilikan pemilik semula.
Pertukaran Unta Juga Diatur
Tidak hanya jual beli dan sewa, transaksi pertukaran unta juga masuk dalam kerangka regulasi baru.
Kontrak pertukaran harus didokumentasikan secara elektronik. Identitas unta, kepemilikan, nomor identifikasi, serta informasi registrasi harus diverifikasi.
Jika terdapat hak atau kewajiban yang sebelumnya melekat pada unta, informasi tersebut juga harus diungkapkan. Catatan kepemilikan kemudian perlu diperbarui sesuai transaksi yang dilakukan.
Dengan sistem tersebut, pertukaran unta diharapkan memiliki rekam administrasi yang lebih jelas dan mengurangi potensi sengketa kepemilikan.
Transportasi Unta Tanpa Persetujuan Dapat Dikenai Sanksi
Regulasi tersebut juga memperhatikan aspek transportasi.
Pemindahan unta harus mengikuti ketentuan transportasi ternak yang berlaku. Pengangkutan unta tanpa persetujuan kementerian dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai denda berdasarkan Undang-Undang Pertanian beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perpindahan hewan tetap tercatat dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan.
Pelanggaran Dapat Berdampak pada Registrasi
Kementerian juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan. Pelanggaran dapat berujung pada penangguhan registrasi, pelimpahan kasus kepada pihak berwenang, serta pemberian sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, dukungan pemerintah juga dapat dihentikan atau diminta kembali.
Karena itu, pelaku perdagangan unta perlu memastikan bahwa seluruh data, kontrak, proses pengalihan kepemilikan, kesehatan hewan, hingga transportasi telah memenuhi ketentuan.
Menuju Tata Kelola Perdagangan Unta yang Lebih Modern
Penerapan regulasi baru menunjukkan bahwa sektor unta di Arab Saudi semakin diarahkan menuju tata kelola yang terdokumentasi dan berbasis data.
Arab News juga mencatat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian telah meluncurkan Camel Passport pada Maret 2026. Dokumen identifikasi tersebut mencatat informasi seperti kepemilikan, nomor mikrochip, ras, serta riwayat vaksinasi setiap hewan.
Data tersebut dapat membantu memperkuat bukti kepemilikan, meningkatkan keandalan transaksi, serta mendukung pemantauan kesehatan hewan. Dalam skala yang lebih luas, basis data unta juga dapat membantu pemerintah dalam perencanaan sektor peternakan dan pemantauan penyakit menular.
Dengan demikian, aturan baru perdagangan unta bukan sekadar mengatur proses jual beli. Regulasi ini membangun sistem yang menghubungkan kepemilikan, transaksi, kesehatan, transportasi, kesejahteraan hewan, dan pencatatan digital dalam satu kerangka pengawasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Arab Saudi mengembangkan sektor peternakan sekaligus mendukung arah pembangunan yang berkaitan dengan Saudi Vision 2030.
Baca juga: Paspor Unta: Inovasi Arab Saudi untuk Regulasi, Identitas, dan Masa Depan Industri Unta
Referensi:
- Saudi Gazette. (2026). Saudi Arabia approves new regulations for camel trading. Diambil dari https://saudigazette.com.sa/article/664936/saudi-arabia/saudi-arabia-approves-new-regulations-governing-camel-sales-rentals-and-auctions.
- Ajel News. (2026). Saudi ministry issues new regulations for camel trading. Diambil dari https://english.ajel.sa/saudi-arabia/blpzvm1q6.
- Joudah, G. (2026). Â Saudi camel trading rules protect buyers, animals. Diambil dari https://www.arabnews.com/green-blue/saudi-camel-trading-rules-protect-buyers-animals-3003562.