Kementerian Pariwisata telah mengeluarkan peraturan resmi yang mengatur pelanggaran dan sanksi bagi fasilitas perhotelan di Makkah dan Madinah. Kebijakan ini diterapkan khusus selama musim Haji sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para jamaah. Melalui peraturan tersebut, kementerian berupaya memastikan standar pelayanan tetap terjaga bagi para tamu Allah.
Mekanisme Penerapan Sanksi dan Akumulasi Pelanggaran
Kementerian menyatakan bahwa periode musim Haji berlangsung setiap tahun mulai dari 1 Dzul Qadah hingga pertengahan Muharram. Berdasarkan peraturan baru, setiap pelanggaran yang dilakukan berulang kali selama musim Haji akan mendapatkan sanksi lebih berat.
Ketentuan ini berlaku jika pelanggaran saat Haji merupakan pengulangan dari kesalahan yang dilakukan sebelumnya. Denda minimum akan diterapkan jika nilainya lebih tinggi daripada denda yang pernah dikenakan sebelumnya. Namun, jika denda minimum tersebut ternyata lebih rendah, maka besaran dendanya akan dihitung menjadi dua kali lipat. Selain itu, denda akan otomatis digandakan apabila pelanggaran serupa diulangi kembali dalam satu musim Haji yang sama.
Pelanggaran yang dilakukan setelah musim Haji tetapi merupakan pengulangan dari pelanggaran terkait Haji akan tetap dikenakan sanksi lebih berat. Besaran denda tersebut akan terus meningkat secara progresif berdasarkan total jumlah pelanggaran yang telah dilakukan.
Sanksi Non-Finansial dan Risiko Pencabutan Izin Usaha
Kementerian menambahkan bahwa pelanggaran berulang yang bersifat non-finansial dapat berakibat pada penutupan sementara fasilitas. Selain penutupan, pihak pengelola juga terancam menghadapi penangguhan izin operasional selama musim Haji berlangsung. Apabila terjadi pelanggaran untuk ketiga kalinya, pihak kementerian dapat mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin secara permanen.
Pihak berwenang menekankan bahwa penerapan sanksi ini dilakukan melalui pendekatan yang bertahap bagi para pelanggar. Terdapat opsi untuk terus meningkatkan nilai denda pada setiap pengulangan, asalkan jumlahnya tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
Klasifikasi Fasilitas Perhotelan dan Standar Penyesuaian Sanksi Baru
Fasilitas perhotelan kini telah diklasifikasikan ke dalam lima kategori yang berbeda. Klasifikasi ini dimulai dari penginapan mewah bintang lima hingga akomodasi Haji yang bersifat sementara.
Penerapan sanksi juga akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan ukuran skala fasilitas tersebut. Besaran denda ditetapkan mulai dari 25% untuk usaha mikro hingga mencapai 100% untuk kategori usaha besar.
Besaran Denda dan Sanksi Non-Finansial di Makkah dan Madinah
Sanksi finansial bagi pelanggaran perhotelan di Makkah dan Madinah ditetapkan dalam rentang SR2.000 hingga SR14.000. Selain denda uang, pihak berwenang juga dapat menjatuhkan sanksi non-finansial berupa penutupan operasional secara sementara maupun penuh.
Untuk pelanggaran yang terus berulang, kementerian memiliki wewenang tegas untuk mencabut izin usaha fasilitas tersebut. Sementara itu, fasilitas akomodasi Haji sementara dikenakan denda antara SR1.000 hingga SR50.000 beserta ancaman penutupan hingga kepatuhan tercapai.
Baca juga: Khutbah Jumat di Masjidil Haram: Syekh Saleh bin Humaid Ingatkan Bahaya Rumor dan Hoaks
Sumber: Saudi Gazette. (2026, April 11). Saudi tourism sets Hajj penalties up to SR50,000 for hospitality violations. https://saudigazette.com.sa/article/660439/saudi-arabia/saudi-sets-hajj-hospitality-penalties-up-to-sr50000