Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan regulasi baru yang membekukan kenaikan harga sewa properti di Riyadh selama lima tahun. Kebijakan ini berlaku baik untuk properti residensial maupun komersial dan diharapkan mampu menstabilkan pasar, melindungi penyewa, serta menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Aturan Berlaku Mulai 25 September 2025
Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), aturan pembekuan harga sewa mulai diterapkan pada 25 September 2025. Selama periode lima tahun, para pemilik properti di Riyadh tidak diperbolehkan menaikkan harga sewa, baik untuk kontrak yang sudah berjalan maupun kontrak baru.
Selain itu, Otoritas Umum Real Estat (General Real Estate Authority) diberi kewenangan untuk memperluas kebijakan ini ke kota-kota lain, dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk:
- Melindungi hak penyewa dan pemilik properti.
- Menciptakan pasar sewa yang adil dan transparan.
- Meningkatkan persaingan sehat.
- Mendukung pembangunan perkotaan berkelanjutan di Riyadh.
SPA menambahkan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional terkait hubungan antara pemilik dan penyewa.
Poin Penting dalam Aturan Baru
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam kebijakan ini antara lain:
- Harga sewa unit kosong yang sebelumnya telah disewa akan ditetapkan sama dengan nilai kontrak terakhir.
- Properti yang belum pernah disewa dapat ditentukan melalui kesepakatan pemilik dan penyewa.
- Semua kontrak sewa wajib didaftarkan di platform digital pemerintah Ejar. Baik pemilik maupun penyewa dapat mendaftarkan kontrak, dengan waktu keberatan 60 hari.
- Kontrak sewa diperpanjang otomatis kecuali ada pemberitahuan penghentian minimal 60 hari sebelum berakhir.
Pengecualian untuk Pemilik Properti
Meskipun terdapat pembekuan harga, pemilik tetap memiliki hak untuk menolak perpanjangan kontrak dalam kondisi tertentu, seperti:
- Penyewa tidak membayar sewa.
- Properti mengalami kerusakan struktural dengan bukti laporan teknis.
- Pemilik atau keluarga dekat membutuhkan unit untuk ditempati.
Selain itu, pemilik dapat mengajukan keberatan atas harga tetap jika:
- Terjadi renovasi besar yang meningkatkan nilai properti.
- Kontrak terakhir dibuat sebelum tahun 2024.
- Ada kondisi khusus lain yang disetujui otoritas.
Sanksi dan Penegakan Aturan
Pelanggaran terhadap regulasi ini akan dikenakan sanksi berupa:
- Denda hingga setara 12 bulan nilai sewa unit.
- Kewajiban memperbaiki pelanggaran dan memberi kompensasi pada pihak dirugikan.
Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu 30 hari ke otoritas peradilan. Menariknya, pelapor pelanggaran (whistleblower) berhak menerima hingga 20 persen dari total denda yang berhasil dikumpulkan.
Dampak Kebijakan bagi Pasar Properti
Kebijakan pembekuan harga sewa di Riyadh menunjukkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menciptakan pasar properti yang stabil, adil, dan transparan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tercipta keseimbangan kepentingan antara penyewa dan pemilik properti, sekaligus mendukung rencana pembangunan jangka panjang di ibu kota.
Referensi
Nour El-Shaeri. (2025). Saudi Arabia freezes rents in Riyadh for 5 years. ArabNews. Diakses dari https://arab.news/c8msv