(foto: SPA)
Arab Saudi sedang getol-getolnya memerangi Haji Ilegal untuk kelancaran dan kenyamanan ibadah haji tahun 2025. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan hukuman bagi individu yang melanggar peraturan perizinan haji dan mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kementerian tersebut mengatakan bahwa hukuman berikut ini akan berlaku mulai hari Selasa, 28 April hingga sekitar tanggal 10 Juni.
Denda SR20,000 Bagi Pelaku Haji Ilegal
Denda hingga SR20,000 ($5,331.43) akan dikenakan kepada orang yang kedapatan melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin. Begitu juga denda akan menyasar para pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Denda SR100,000 Mengintai Fasilitator Haji Ilegal
Denda hingga SR100.000 juga akan dikenakan kepada fasilitator haji tidak resmi. Ancaman ini mengarah kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
Denda yang sama akan berlaku bagi siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Berlaku pula bagi mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji.
Hal ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Deportasi Mengancam Penyusup Haji Ilegal
Hukuman terpisah juga akan berlaku bagi para penyusup ilegal yang mencoba menunaikan ibadah haji, baik yang merupakan mukimin (resident) maupun yang tinggal melebihi batas waktu. Dan mereka yang bersalah akan dideportasi ke negaranya serta dilarang masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Kendaraan Pengangkut Haji Ilegal Terancam Disita
Terakhir, kementerian mengatakan bahwa pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Hal itu jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangannya.
Sumber: Arab News. (2024, April 28). Saudi interior ministry announces penalties for unauthorized Hajj pilgrims and facilitators. Arab News. https://www.arabnews.com/node/2598821/saudi-arabia