Ilustrasi (Sumber: Gulf Times)
Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan para ekspatriat agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan tidak melakukan pekerjaan secara mandiri di luar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda hingga 50.000 riyal Saudi (SAR), hukuman penjara, hingga deportasi.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerja asing harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur status dan hubungan kerja mereka di Kerajaan.
Ekspatriat Dilarang Bekerja di Luar Ketentuan yang Berlaku
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa ekspatriat yang bekerja untuk kepentingan pribadi atau menjalankan pekerjaan mandiri di luar kerangka hukum yang diizinkan dapat dianggap melanggar peraturan.
Ketentuan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal (residency), ketenagakerjaan (labor regulations), serta keamanan perbatasan (border security).
Dengan demikian, ekspatriat perlu memastikan bahwa aktivitas pekerjaannya sesuai dengan status dan ketentuan izin yang dimiliki. Bekerja di luar pengaturan pekerjaan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Peringatan ini juga mencakup pekerja yang menjalankan pekerjaan untuk pihak lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi hukum dapat meningkat ketika pelanggaran dilakukan berulang kali. Karena itu, ekspatriat perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum menerima pekerjaan tambahan atau menjalankan usaha secara mandiri.
Pemberi Kerja yang Memfasilitasi Pekerjaan Ilegal Juga Terancam Sanksi
Peringatan pemerintah Arab Saudi tidak hanya ditujukan kepada pekerja asing. Individu maupun pihak usaha yang memungkinkan ekspatriat bekerja di luar ketentuan yang sah juga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Menurut laporan Gulf News, pihak yang mempekerjakan, mengangkut, menampung, atau menyembunyikan pelanggar dapat dikenai sanksi tersendiri.
Dalam kasus tertentu, sanksi bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran dapat mencapai denda SAR 100.000 dan hukuman penjara hingga enam bulan.
Selain itu, pada peringatan terpisah yang diberitakan pada 7 September 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut bahwa pemberi kerja individu yang mengizinkan pekerjanya bekerja untuk pihak lain atau untuk kepentingan pribadi dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, penjara hingga enam bulan, serta larangan merekrut pekerja hingga lima tahun.
Arab Saudi Lanjutkan Operasi Penegakan Aturan Ketenagakerjaan
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa operasi lapangan akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kerajaan untuk mendeteksi pelanggaran aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pekerja asing terhadap peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Melalui pengawasan tersebut, otoritas berupaya menegakkan peraturan dan memastikan aktivitas ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menggunakan nomor pelaporan sesuai wilayahnya. Namun, informasi yang disampaikan sebaiknya berdasarkan kejadian yang diketahui, bukan dugaan tanpa dasar.
Hal yang Perlu Diperhatikan Ekspatriat di Arab Saudi
Bagi pekerja Indonesia yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi, peringatan ini menjadi pengingat penting untuk selalu memeriksa status pekerjaan dan izin yang dimiliki.
Sebelum menerima pekerjaan tambahan, menjalankan usaha, atau memberikan jasa secara mandiri, pastikan terlebih dahulu bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ekspatriat juga perlu memahami hubungan kerja dengan pemberi kerja yang sah dan tidak menganggap bahwa pekerjaan sampingan otomatis diperbolehkan hanya karena dilakukan di luar jam kerja utama.
Jika terdapat keraguan mengenai legalitas suatu pekerjaan, langkah yang lebih aman adalah meminta penjelasan kepada pihak berwenang atau berkonsultasi melalui saluran resmi sebelum memulai aktivitas tersebut.
Dengan memahami peraturan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, pekerja asing dapat mengurangi risiko pelanggaran yang berpotensi memengaruhi status tinggal maupun keberlangsungan pekerjaannya di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Perketat Operasi: Ribuan Penduduk Ilegal Ditangkap dalam Sepekan
Referensi:
- KSA Moments. (2026). Saudi Arabia warns expat workers on illegal work. Diambil dari https://www.saudimoments.com/saudi-arabia-warns-expat-workers-on-illegal-work-884803.html.
- Forker, M. (2026). Saudi Arabia warns expats of six months in jail for illegal work. Diambil dari https://www.arabianbusiness.com/abnews/saudi-illegal-work-fine-jail.
- Al Amir, K. (2026). Saudi Arabia warns expatriates of jail, SR50,000 fine for working for themselves. Diambil dari https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-warns-expatriates-of-jail-sr50000-fine-for-working-for-themselves-1.500651242.