Pihak Kementerian mendesak seluruh jamaah agar segera berkoordinasi dengan perusahaan Umrah masing-masing. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi jadwal perjalanan agar tidak terjadi kesalahan waktu.
Selain itu, jamaah diminta menyelesaikan seluruh pengaturan proses check-out dengan penyedia akomodasi mereka. Kementerian juga menyarankan para jamaah untuk memastikan transportasi menuju bandara tersedia tepat waktu. Jamaah diharapkan telah tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat untuk menghindari keterlambatan.
Batas Masa Berlaku Visa Umrah dan Ketentuan Sanksi Kerajaan Arab Saudi
Pihak berwenang menegaskan bahwa batas waktu terakhir bagi pemegang visa Umrah untuk meninggalkan Arab Saudi adalah tanggal 1 Dzul Qa’dah 1447. Batas akhir masa tinggal tersebut secara penanggalan masehi jatuh tepat pada tanggal 18 April 2026.
Kementerian menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap durasi masa tinggal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas. Hukuman bagi pelanggar dapat berupa denda administratif, hukuman penjara, hingga tindakan deportasi dari wilayah Kerajaan.
Peringatan Kemendagri Saudi Terkait Fasilitasi Pelanggar Izin Tinggal
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan larangan keras bagi warga negara Saudi maupun residen untuk membantu jamaah yang melanggar masa tinggal. Larangan ini mencakup segala bentuk bantuan seperti penyediaan transportasi, pemberian pekerjaan, hingga pemberian tempat tinggal bagi pelanggar.
Pihak berwenang memperingatkan dengan tegas bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar meliputi denda administratif dalam jumlah besar, hukuman penjara, hingga tindakan deportasi.
Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Finansial bagi Penyedia Layanan Umrah
Selain itu, pihak berwenang meminta seluruh penyedia layanan Umrah untuk bersikap proaktif dalam memantau durasi tinggal jamaah mereka. Setiap penyedia layanan diwajibkan untuk segera melaporkan kepada otoritas terkait jika ditemukan adanya kasus pelanggaran masa tinggal visa. Kegagalan dalam melaporkan pelanggaran tersebut akan berakibat fatal bagi penyedia layanan, termasuk pengenaan sanksi finansial yang serius.
Baca juga: Optimalkan Layanan Medis, Bulan Sabit Merah Saudi Perkuat Respons Darurat di Masjid Nabawi
Sumber: Saudi Gazette. (2026, 22 Maret). Saudi Arabia streamlines Umrah departures, warns against overstaying visas. https://saudigazette.com.sa/article/659932/saudi-arabia/saudi-arabia-streamlines-umrah-departures-warns-against-overstaying