Ilustrasi (Sumber: ksaexpats.com)
Arab Saudi kembali melakukan penyesuaian kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi ekspatriat dan keluarganya. Melalui kebijakan terbaru Kementerian Dalam Negeri, pekerja ekspatriat berkualifikasi kini dapat memproses kedatangan anggota keluarga tertentu secara bersamaan dengan penyelesaian visa kerja mereka.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga memperkuat daya tarik Arab Saudi sebagai tujuan bagi tenaga kerja profesional dari berbagai negara.
Ekspatriat Bisa Mengurus Kedatangan Keluarga Bersamaan
Sebelumnya, proses kedatangan keluarga ekspatriat harus mengikuti tahapan visa kerja kepala keluarga terlebih dahulu. Dengan aturan baru, proses tersebut dapat dilakukan secara bersamaan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa kepala keluarga ekspatriat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan visa masuk bagi anggota keluarga yang memenuhi ketentuan. Setelah mereka tiba di Arab Saudi, proses penerbitan izin tinggal atau Iqama dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan ini berpotensi mengurangi waktu tunggu administratif bagi keluarga yang ingin tinggal bersama di Arab Saudi.
Siapa Saja yang Termasuk Anggota Keluarga?
Kebijakan tersebut mencakup beberapa kategori anggota keluarga. Mereka terdiri atas:
- suami atau istri;
- anak laki-laki yang berusia di bawah 25 tahun; dan
- anak perempuan yang belum menikah.
Namun, seluruh pemohon tetap harus memenuhi persyaratan serta ketentuan administratif yang ditetapkan pemerintah Saudi. Karena itu, keberadaan hubungan keluarga saja tidak secara otomatis menjamin penerbitan visa.
Bukan Berarti Keluarga Ekspatriat Otomatis Boleh Bekerja
Bagian ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi salah tafsir.
Judul sejumlah pemberitaan mengenai reformasi tenaga kerja Saudi dapat menimbulkan kesan bahwa anggota keluarga ekspatriat kini otomatis memperoleh izin untuk bekerja sebagai pekerja domestik. Padahal, pengumuman terbaru Kementerian Dalam Negeri yang tersedia menyangkut kemudahan mendatangkan keluarga bersamaan dengan proses visa kerja kepala keluarga, bukan pemberian izin kerja otomatis kepada pasangan atau anak.
Sementara itu, pekerjaan domestik di Arab Saudi tetap berada dalam kerangka regulasi tersendiri. Pemerintah mengatur perekrutan pekerja domestik melalui sistem digital seperti Musaned, termasuk penerbitan visa, perekrutan, kontrak, serta pengelolaan hubungan kerja.
Karena itu, ekspatriat yang ingin mempekerjakan seseorang sebagai pekerja domestik tetap harus mengikuti jalur dan persyaratan resmi yang berlaku.
Arab Saudi Terus Digitalisasi Layanan Pekerja Domestik
Perubahan mengenai keluarga ekspatriat ini berlangsung di tengah berbagai reformasi sektor tenaga kerja Saudi.
Platform Musaned, misalnya, menjadi salah satu kanal utama untuk mengelola layanan pekerja domestik. Melalui platform tersebut, pengguna dapat mengajukan visa pekerja domestik, memilih profesi dan kewarganegaraan yang tersedia, serta menyelesaikan proses perekrutan secara elektronik.
Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan pekerja domestik. Regulasi mencakup ketentuan mengenai kontrak, upah, jam istirahat, serta hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Bahkan, pemerintah telah menetapkan sejumlah profesi yang termasuk dalam kategori pekerja domestik.
Kebijakan Baru Mendukung Kualitas Hidup Ekspatriat
Bagi ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi, kemudahan membawa keluarga memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar perubahan administratif.
Kehadiran pasangan dan anak sejak tahap awal dapat membantu mempercepat proses reunifikasi keluarga. Selain itu, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi tenaga kerja profesional yang mempertimbangkan Arab Saudi sebagai tempat tinggal dan bekerja dalam jangka panjang.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap orang yang tinggal di wilayah Arab Saudi. Kebijakan ini juga disusun melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.
Bagian dari Reformasi Tenaga Kerja Arab Saudi
Perubahan ini tidak berdiri sendiri. Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan modernisasi pasar tenaga kerja sebagai bagian dari agenda Saudi Vision 2030.
Reformasi tersebut mencakup digitalisasi layanan, perlindungan hak pekerja, peningkatan transparansi kontrak, serta penyederhanaan sejumlah prosedur administratif. Pada sektor pekerja domestik, pemerintah juga terus memperluas penggunaan platform digital untuk mengurangi proses manual dan meningkatkan transparansi.
Selain itu, pada Juli 2026 pemerintah memperkenalkan fleksibilitas baru dalam penerbitan dan perpanjangan Iqama pekerja domestik. Izin tinggal tersebut dapat diterbitkan atau diperpanjang untuk periode minimal tiga bulan sehingga pemberi kerja dapat membayar biaya berdasarkan periode yang dipilih.
Apa Artinya bagi Ekspatriat?
Secara praktis, aturan terbaru memberikan peluang bagi ekspatriat yang memenuhi persyaratan untuk mengurangi jeda administratif antara proses visa kerja dan kedatangan keluarganya.
Namun, pemohon tetap perlu memastikan bahwa persyaratan visa dan izin tinggal telah dipenuhi. Prosedur juga harus dilakukan melalui kanal resmi pemerintah karena ketentuan mengenai visa, Iqama, dan izin kerja memiliki dasar hukum yang berbeda.
Dengan demikian, kabar mengenai kebijakan baru ini sebaiknya dipahami sebagai kemudahan proses reunifikasi keluarga, bukan sebagai izin otomatis bagi anggota keluarga ekspatriat untuk bekerja.
Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal atau berencana bekerja di Arab Saudi, perubahan tersebut tetap menjadi perkembangan penting. Sebab, semakin sederhana proses administrasi keluarga, semakin besar pula peluang terciptanya kehidupan keluarga ekspatriat yang lebih stabil selama tinggal di Kerajaan.
Baca juga: Arab Saudi Peringatkan Ekspatriat soal Pekerjaan Ilegal, Denda hingga 50.000 Riyal dan Penjara
Referensi:
- Ghandour, A. (2026). Saudi Labor Reforms: Kingdom Opens Doors for Expat Families to Work as Domestic Staff. Diambil dari https://www.leaders-mena.com/saudi-labor-reforms-kingdom-opens-doors-for-expat-families-to-work-as-domestic-staff/.
- Milner, W. (2026). Saudi Arabia changes family visa rules. Diambil dari https://www.arabianbusiness.com/abnews/saudi-arabia-family-visa-rules.