RIYADH: Arab Saudi telah memperkenalkan regulasi baru yang bertujuan menyederhanakan proses registrasi komersial dan pengelolaan nama dagang. Langkah ini disebut sebagai “game-changer” bagi para pengusaha, terutama untuk usaha kecil dan perempuan pengusaha yang menjadi bagian penting dari strategi diversifikasi ekonomi Vision 2030.
Efisiensi Bisnis dan Lingkungan Komersial yang Lebih Baik
Disetujui pada September 2023, regulasi ini akan mulai berlaku dalam beberapa minggu ke depan. Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan menciptakan lingkungan komersial yang lebih ramah.
Menurut Kementerian Perdagangan Arab Saudi, pada kuartal pertama 2024, terdapat 104.000 pendaftaran komersial baru, meningkat 59 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perubahan ini memungkinkan pelaku usaha memanfaatkan sistem registrasi nasional terpadu yang menyederhanakan prosedur bisnis.
Menteri Perdagangan Majid bin Abdullah Al-Qasabi mengatakan bahwa perubahan ini akan memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat proses peluncuran bisnis.
Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Bisnis
Sebanyak 44 persen dari pendaftaran bisnis baru pada kuartal pertama 2024 dilakukan oleh perempuan, mencerminkan pertumbuhan partisipasi perempuan dalam dunia usaha. Ryan Al-Nesayan, mitra firma intelijen bisnis Arthur D. Little, menyatakan bahwa regulasi ini membuka jalan bagi perempuan pengusaha dengan menghilangkan hambatan sebelumnya
“Lingkungan yang lebih inklusif ini akan mendorong pertumbuhan bisnis yang dipimpin oleh perempuan, mendukung pengembangan ekonomi yang lebih setara di Arab Saudi,” tambahnya.
Perlindungan Nama Dagang dan Penyederhanaan Proses Hukum
Regulasi baru ini menggantikan undang-undang lama yang telah berlaku sejak 1995 dan 1999, sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap nama dagang. Hukum baru melarang pendaftaran nama yang mirip dengan nama yang sudah ada dan mempermudah transfer kepemilikan nama dagang tanpa harus mentransfer seluruh bisnis.
Jihad Chidiac, pengacara asal Lebanon, menjelaskan bahwa langkah ini akan mengurangi konflik hukum dan mendorong persaingan bisnis yang adil. Selain itu, sistem basis data elektronik terpadu akan meningkatkan transparansi dan mencegah duplikasi.
Dampak pada Iklim Investasi
Regulasi ini juga menarik perhatian investor asing. Sistem registrasi nasional yang terpadu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan sesuai dengan standar internasional, sehingga mempermudah masuknya perusahaan internasional ke pasar Arab Saudi.
Al-Nesayan menambahkan bahwa perlindungan yang lebih baik terhadap nama dagang akan memungkinkan perusahaan lebih percaya diri dalam mengembangkan merek mereka. Hal ini dapat membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kehadiran pasar, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Peluang bagi Pengusaha Indonesia
Regulasi ini membuka peluang besar bagi pengusaha Indonesia yang ingin memperluas bisnisnya di Arab Saudi. Dengan proses registrasi yang lebih sederhana, sistem hukum yang lebih ramah, dan perlindungan terhadap nama dagang, pengusaha Indonesia dapat dengan mudah memasuki sektor-sektor seperti perdagangan, jasa, dan properti.
Selain itu, dengan diperkenalkannya undang-undang investasi baru yang memungkinkan kepemilikan penuh oleh investor asing, Indonesia dapat memanfaatkan hubungan bilateral untuk mendukung pengusaha lokal yang ingin berinvestasi di Arab Saudi.
Regulasi baru ini mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif dan inklusif. Pengusaha Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjalin kemitraan strategis dan memperkuat posisi mereka di pasar Arab Saudi. Dengan mendukung Vision 2030, peluang ini tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha individu tetapi juga mempererat hubungan ekonomi antara kedua negara.
Sumber : https://www.arabnews.com/node/2584438/business-economy