Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara resmi mengumumkan berbagai pengaturan dan langkah-langkah strategis baru. Inisiatif ini dirancang khusus dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan para tamu Allah selama di tanah suci.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari persiapan menyeluruh dalam menyambut musim Haji tahun 1447 H. Fokus utama kementerian adalah memastikan keselamatan seluruh jamaah saat beribadah di Baitullah. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Haji dapat berjalan dengan aman, mudah, serta penuh ketenangan.
Ketentuan Izin Masuk Makkah Mulai 13 April dan Batas Akhir Visa Umrah
Aturan baru mulai berlaku pada hari Senin, 25 Syawal 1447 H, yang bertepatan dengan tanggal 13 April 2026 M. Seluruh penduduk dan residen yang berniat memasuki Kota Suci Makkah diwajibkan mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Pihak berwenang secara tegas akan melarang masuk siapa pun yang tidak memiliki dokumen perizinan tersebut. Terdapat pengecualian bagi pemilik Kartu Iqomah yang diterbitkan secara khusus dari wilayah Makkah al-Mukarramah. Selain itu, para pemegang izin resmi Haji dan izin kerja di tempat suci juga diperbolehkan untuk melintas.
Dokumen elektronik tersebut dapat diperoleh melalui platform Absher Individuals, Portal Muqeem, atau integrasi teknis via platform Tashreeh. Batas waktu terakhir bagi pemegang visa Umrah untuk meninggalkan Kerajaan adalah hari Sabtu, 1 Dzul-Qa’dah 1447 H (18 April 2026 M).
Pembatasan Izin Umrah bagi Warga Saudi, Residen, dan Warga Negara GCC
Penerbitan izin Umrah melalui platform “Nusuk” resmi dihentikan sementara bagi seluruh warga negara Saudi dan residen. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara dari negara-negara GCC (Teluk) serta para pemegang berbagai jenis visa lainnya.
Periode penghentian ini dimulai pada hari Sabtu, 1 Dzul-Qa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 18 April 2026 M. Pembatasan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga hari Minggu, 14 Dzul-Hijjah 1447 H atau pada tanggal 31 Mei 2026 M.
Ketentuan Menetap di Kota Suci: Hanya Pemegang Visa Haji dan Iqomah Makkah yang Diizinkan
Larangan masuk atau menetap di kota Makkah al-Mukarramah resmi diberlakukan bagi semua pemegang jenis visa. Aturan ini dikecualikan bagi mereka yang telah memiliki visa Haji atau memegang Kartu Iqomah yang diterbitkan di Makkah. Para pemilik izin resmi atau tashreeh haji juga tetap diperbolehkan berada di dalam wilayah kota suci tersebut. Kebijakan pembatasan ini mulai dilaksanakan secara ketat pada hari Sabtu, 1 Dzul-Qa’dah 1447 H atau 18 April 2026 M.
Imbauan Kepatuhan Instruksi Haji demi Keselamatan dan Keamanan Jamaah
Kementerian Dalam Negeri mengimbau semua pihak untuk mematuhi seluruh instruksi yang mengatur musim Haji tahun ini. Setiap individu diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang selama berada di tanah suci. Kolaborasi ini sangat penting demi mewujudkan keamanan dan keselamatan maksimal bagi para tamu Allah. Segala bentuk pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: https://x.com/MOISaudiArabia/status/2043418882829123694