Peradilan pada masa pemerintahan Raja Abdulaziz merupakan salah satu pilar fundamental dalam membangun negara Saudi modern. Raja pendiri, Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud, memiliki keinginan kuat untuk menegakkan keadilan yang bersumber dari Syariat Islam. Beliau menjadikan syariat tersebut sebagai acuan utama dalam segala hal yang mencakup status pribadi, perdata, dan pidana.
Raja Abdulaziz melakukan upaya bertahap untuk menata peradilan yang mencakup prosedur, konsentrasi tanggung jawab, dan penentuan yurisdiksi. Hal tersebut membawa perubahan nyata dari kondisi yang ada sebelum penyatuan Kerajaan Arab Saudi.
Dualisme Peradilan: Perbedaan Sistem di Hejaz, Al-Ahsa, dan Najd
Kondisi peradilan sebelum masa pemerintahan Raja Abdulaziz bervariasi. Wilayah Hejaz dan Al-Ahsa menganut sistem peradilan yang relatif terorganisir, terbatas pada pengaturan pengadilan dan pelaksanaan prosedur. Sebaliknya, peradilan di Najd dijalankan oleh hakim-hakim individual di kota-kota utama.
Setiap kota memiliki seorang hakim dan seorang emir (gubernur administratif). Hakim akan meninjau perselisihan antara kedua belah pihak dan mengeluarkan putusan yang dianggapnya tepat untuk kasus tersebut. Jika kedua belah pihak menerima putusan tersebut, putusan tersebut segera dilaksanakan; jika salah satu atau keduanya menolaknya, masalah tersebut dirujuk kepada emir untuk dieksekusi.
Karakteristik Peradilan Najd: Lisan, Ringkas, dan Tanpa Birokrasi
Pada saat itu, para hakim di Najd tidak memiliki gedung pengadilan atau tempat khusus untuk peradilan. Mereka akan memeriksa perkara di rumah mereka, di masjid, atau di tempat mana pun mereka berada. Mereka juga menangani perkara dan insiden umum yang terjadi di wilayah tempat tinggal mereka, serta di desa-desa dan wilayah dependensi terdekat.
Keadilan pada umumnya ditandai dengan prosedur yang sederhana, tidak adanya berbagai tingkat litigasi, dan putusan yang dikeluarkan secara lisan, sementara catatan tertulis jarang ditemukan. Dalam beberapa kasus, putusan dieksekusi pada hari yang sama, atau bahkan pada saat itu juga, tanpa penundaan atau sidang yang berulang.
Integritas Hakim dan Lahirnya Pengadilan Terorganisir Pertama
Raja Abdulaziz secara pribadi menunjuk para hakim, memastikan bahwa mereka dikenal karena integritasnya. Beliau mengalokasikan dana untuk mereka dari kas negara dan mempercayakan mereka dengan peran-peran tertentu di bidang keilmuan dan dakwah.
Di Provinsi Aseer, situasinya tidak jauh berbeda dengan di Najd, karena Raja Abdulaziz menunjuk seorang emir dan seorang hakim di sana untuk menegakkan putusan-putusan Syariah.
Tidak ada badan peradilan yang khusus menangani jenis perkara tertentu. Pengadilan pertama semacam ini di Najd dan wilayahnya adalah Mustajala Riyadh (Pengadilan Ringkasan Riyadh), yang didirikan pada tahun 1950. Pengadilan ini bersifat parsial yang meninjau perkara dan jumlah tertentu.
Transformasi Peradilan Badui: Dari Hukum Al-‘Arifah Menuju Syariat Islam
Sedangkan bagi kaum Badui, mereka menerapkan apa yang mereka sebut sebagai Hukum Al-‘Arifah. Ia setara dengan hakim di kota-kota yang telah mapan, dan kelompok ini disebut *Al-‘Arifoon* (orang-orang yang berpengetahuan). Mereka adalah orang-orang yang dikenal karena kebijaksanaan dan pengetahuan mereka tentang hukum adat dan tradisi suku.
Mereka kemudian digantikan oleh para penuntut ilmu yang ditunjuk langsung oleh Raja Abdulaziz di suku-suku tersebut. Untuk pelaksanaannya, Raja menugaskan Abdullah bin Abdulatif agar memilih para pendakwah dan pembimbing dari kalangan ulama. Para ulama ini lantas dikirim ke desa-desa dan permukiman Badui untuk mengajarkan Islam serta mengadili perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Baca juga: 4 Desa Kuno Paling Memukau di Riyadh yang Menyimpan Sejarah Panjang
Sumber: Saudipedia. Judiciary during the reign of King Abdulaziz. Diakses pada 2 Desember 2025, dari https://saudipedia.com/en/article/4876/history/history-of-the-kingdom-of-saudi-arabia/judiciary-during-the-reign-of-king-abdulaziz