Mulai 1 Februari 2025, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru yang membatasi visa kunjungan bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mengubah sistem visa kunjungan menjadi visa sekali masuk dengan masa berlaku 30 hari dan durasi tinggal maksimal 30 hari. Langkah ini diambil untuk mencegah pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi yang dilakukan melalui visa kunjungan jangka panjang.
Negara-Negara yang Terdampak
Negara-negara yang terkena dampak kebijakan ini adalah: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethipia, India, dan Indonesia. Selain itu negara erampak lainnya adalah Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, serta Yaman.
Sebelumnya, warga dari negara-negara tersebut dapat mengajukan visa masuk ganda dengan masa berlaku satu tahun untuk keperluan pariwisata, bisnis, dan kunjungan keluarga. Namun, dengan kebijakan baru ini, visa masuk ganda tersebut ditangguhkan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Alasan di Balik Kebijakan
Pemerintah Arab Saudi mengidentifikasi bahwa beberapa pengunjung menggunakan visa kunjungan jangka panjang untuk tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan, bekerja secara ilegal, atau melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. Hal ini menyebabkan kepadatan yang berlebihan selama musim haji, yang pada tahun 2024 mengakibatkan lebih dari 1.200 jemaah meninggal akibat panas ekstrem dan kepadatan. Dengan membatasi visa kunjungan menjadi sekali masuk, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko terkait dengan jemaah haji yang tidak terdaftar.
Visa yang Tidak Terpengaruh
Perlu dicatat bahwa kebijakan baru ini tidak mempengaruhi visa diplomatik, residensi, haji, dan umrah. Artinya, bagi mereka yang memiliki tujuan khusus seperti ibadah haji dan umrah dengan izin resmi, prosedur pengajuan visa tetap seperti sebelumnya.
Reaksi dan Tanggapan
Kebijakan baru ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat di negara-negara yang terdampak. Beberapa pihak memahami langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban selama musim haji, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap hubungan bisnis dan keluarga yang memerlukan kunjungan berulang ke Arab Saudi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan aktivitas lainnya di Arab Saudi dapat berlangsung lebih tertib dan aman, serta mengurangi risiko yang terkait dengan kepadatan dan jemaah yang tidak terdaftar.
Baca juga: Iqama dan Absher – Panduan Penting Izin Tinggal di Arab Saudi
Referensi:
- KSA Directory. (2025). Saudi Arabia’s new visa policy restricts travelers from 14 countries to single-entry visas. Diambil dari https://www.ksa.directory/saudi-arabia-s-new-visa-policy-restricts-travelers-from-14-countries-to-single-entry-visas/1865/n .
- Mutiah, D. (2025). Arab Saudi Perketat Kebijakan Visa Kunjungan untuk 14 Negara, Indonesia Terdampak. Diambil dari https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5915546/arab-saudi-perketat-kebijakan-visa-kunjungan-untuk-14-negara-indonesia-terdampak?page=3 .
- Citizen.riau.com. (2025). Arab Saudi Memperkenalkan Aturan Visa Baru Untuk Mencegah Ibadah Haji Yang Tidak Sah. Diambil dari https://citizen.riau24.com/berita/baca/1738999184-arab-saudi-memperkenalkan-aturan-visa-baru-untuk-mencegah-ibadah-haji-yang-tidak-sah?