Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, disepakati bahwa biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji akan turun menjadi Rp55,43 juta. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya, yang memberikan harapan baru bagi calon jemaah.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Setiap tahun, ribuan umat Muslim dari seluruh Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, biaya yang tinggi sering kali menjadi kendala bagi banyak calon jemaah. Oleh karena itu, penetapan biaya haji yang lebih terjangkau menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Penurunan Biaya Haji 2025
Dalam rapat kerja Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bersama dengan Komisi VIII DPR RI, total BPIH untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya akan menanggung sekitar 62 persen dari total biaya, yang berarti mereka akan membayar Rp55.431.750,78. Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi pasca-pandemi.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024), dilansir dari situs resmi kemenag.go.id.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang berharap Pemerintah tetap memperhatikan kualitas pelayanan ibadah haji untuk tetap dijaga dengan baik. “Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai,” ujarnya.
Rincian Biaya Haji
Biaya haji terdiri dari berbagai komponen, termasuk biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya penyelenggaraan. Dalam penetapan biaya haji 2025, Kemenag dan Komisi VIII melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua komponen biaya tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa biaya yang ditetapkan tidak hanya terjangkau, tetapi juga mencakup semua kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Sebelumnya, biaya haji untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp56 juta per jemaah, sehingga penurunan biaya untuk tahun 2025 ini mencapai sekitar Rp 614.400. Penurunan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji.
Di sisi lain, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji, juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan. Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20.

Dampak Penurunan Biaya Haji
Penurunan biaya haji diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan biaya yang lebih terjangkau, lebih banyak calon jemaah haji yang dapat mendaftar dan melaksanakan ibadah haji. Hal ini juga dapat meningkatkan jumlah jemaah haji dari Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
Selain itu, penurunan biaya haji juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal di daerah-daerah yang menjadi titik keberangkatan jemaah. Dengan meningkatnya jumlah jemaah, sektor-sektor terkait seperti transportasi, akomodasi, dan layanan makanan akan mendapatkan keuntungan, yang pada gilirannya dapat membantu memulihkan ekonomi pasca-pandemi.
Komitmen Kemenag dalam Penyelenggaraan Haji
Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dalam upaya ini, Kemenag akan melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan pelayanan kepada jemaah, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji, serta peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di Tanah Suci.
Kemenag juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh jemaah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan khusyuk.
Sumber:
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta. Diakses dari https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-dan-komisi-viii-sepakati-biaya-haji-2025-turun-jemaah-bayar-rerata-rp55-43-juta-fffrl
- DPR RI. (2025). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid, menetapkan biaya haji tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah. Diakses dari https://www.instagram.com/dpr_ri/reel/DEfVAvmzw8T/ pada tanggal 7 Januari 2025.