Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan sanksi terhadap fasilitas ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Kementerian mengumumkan bahwa pelanggar dapat dikenakan denda hingga SR1 juta, penutupan, atau keduanya. Tindakan ini ditujukan kepada fasilitas yang beroperasi tanpa izin sah atau yang tetap menjalankan kegiatan meskipun izin mereka telah kedaluwarsa, dicabut, atau ditangguhkan.
Memastikan Kepatuhan terhadap Perintah Penutupan
Kementerian baru-baru ini melakukan survei menyeluruh terhadap semua fasilitas ilegal yang telah ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan penutupan. Selain itu, kementerian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan otoritas terkait guna melakukan inspeksi secara berkala.
Setiap fasilitas pariwisata wajib mematuhi Undang-Undang Pariwisata dan memperoleh izin yang diperlukan. Kementerian menegaskan bahwa fasilitas yang tidak mematuhi aturan harus segera memperbaiki status mereka sebelum kembali beroperasi. Persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan keselamatan pengunjung, dan memperkuat daya tarik pariwisata Arab Saudi.
Kementerian akan memberlakukan sanksi terhadap pelanggar tanpa ragu. Di sisi lain, kementerian juga mendukung mitra sektor swasta yang taat hukum. Dalam beberapa pekan terakhir, kementerian menemukan 79 fasilitas tak berizin yang beroperasi di Makkah dan Madinah selama Ramadan. Setiap fasilitas yang melanggar dikenakan denda sebesar SR500.000.
Tindakan Tegas terhadap fasilitas ilegal
Kementerian terus menerapkan sanksi, khususnya terhadap fasilitas yang beroperasi tanpa izin. Penutupan terhadap fasilitas yang melanggar dilakukan segera setelah keputusan dikeluarkan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan otoritas daerah dan pihak keamanan. Kementerian menegaskan bahwa perizinan yang tepat akan meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan bagi para jamaah serta wisatawan.
Kementerian juga mengimbau seluruh fasilitas untuk mematuhi peraturan yang berlaku, menekankan bahwa sanksi ini bertujuan melindungi wisatawan serta menjaga reputasi sektor pariwisata. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keamanan bagi semua pengunjung dan jamaah di Arab Saudi.
Hal yang Perlu Diwaspadai oleh Jamaah Umroh Indonesia
Bagi jamaah umroh asal Indonesia, penting untuk lebih berhati-hati dalam memilih fasilitas akomodasi dan layanan selama berada di Tanah Suci. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan Menggunakan Hotel dan Transportasi Resmi
Sebelum memesan hotel atau transportasi, pastikan fasilitas yang digunakan memiliki izin resmi dari Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Jangan tergiur dengan harga murah tanpa memastikan legalitasnya, karena fasilitas ilegal bisa tiba-tiba ditutup oleh pemerintah, yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan selama ibadah umroh.
2. Hindari Paket Umroh Ilegal
Beberapa biro perjalanan menawarkan paket umroh dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan standar. Jamaah harus waspada terhadap agen perjalanan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI maupun dari pemerintah Arab Saudi. Umroh ilegal berisiko besar, mulai dari ketidakpastian visa, akomodasi yang tidak layak, hingga masalah saat kepulangan ke Indonesia.
3. Jangan Menggunakan Jasa Pemandu Tak Resmi
Di Makkah dan Madinah, sering ditemukan pemandu wisata atau mutawwif yang menawarkan jasa secara ilegal. Pastikan bahwa pemandu yang dipilih berasal dari agen perjalanan resmi dan memiliki izin untuk memberikan layanan kepada jamaah.
4. Waspadai Penipuan dan Oknum yang Menawarkan Bantuan
Ada beberapa kasus di mana jamaah ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas atau menawarkan bantuan, seperti jasa pengurusan hotel, visa, atau transportasi dengan harga miring. Pastikan semua transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan tanyakan langsung kepada pihak hotel atau agen perjalanan terkait.
5. Pastikan Mengikuti Aturan Pemerintah Arab Saudi
Jamaah harus selalu mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi, termasuk mengenai tempat menginap, transportasi, dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk beribadah. Hindari bepergian ke area terlarang atau menggunakan jasa ilegal yang dapat menimbulkan masalah hukum.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, jamaah umroh dari Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, nyaman, dan aman tanpa kendala yang dapat mengganggu perjalanan spiritual mereka di Tanah Suci.
Baca Juga : Jumlah Fasilitas Perhotelan Berlisensi di Madinah Meningkat 93%
Sumber : Ahmed Ghandour (2025). Ministry of Tourism Cracks Down on Illegal Facilities: SR1M Fines, Closures. Leaders. Diakses dari : https://www.leaders-mena.com/ministry-of-tourism-cracks-down-on-illegal-facilities-sr1m-fines-closures/