Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamy wa Adilatuh karya Syekh Dr. Wahbah Zuhaily, dipaparkan bahwa rukun haji menurut Syafiiyah ada lima. Rukun-rukun tersebut adalah ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan mencukur rambut. Adapun menurut Hanafiyah, rukun haji hanya dua, yaitu: wukuf di Arafah dan tawaf ifadhah.
Sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah, rukun haji ada empat, yaitu: ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sa’i.
1. Ihram
Menurut istilah, ihram adalah niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Dengan mengucapkan niat ihram haji, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji.
Diaantara larangan-larangan saat ihram khusus bagi laki-laki adalah:
- Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, baik dengan cara dijahit, diikat, direkatkan atau cara lainnya)
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
- Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
Adapun larangan-larahan saat ihram bagi perempuan adalah:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
- Menutup muka dengan cadar
Sedangkan larangan-larangan saat ihram bagi laki-laki dan perempuan adalah:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
- Memburu dan menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
- Memakan hasil buruan
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
- Melakukan kejahatan dan maksiat
- Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi
2. Wukuf di Arafah
Yang dimaksud wukuf di Arafah adalah berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau sejenak dalam waktu antara tergelincir Matahari pada 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar 10 Zulhijah.
Wukuf di Arafah termasuk salah satu rukun haji. Wukuf menjadi pembeda haji dan umrah. Dalam hadits disebutkan haji adalah Arafah. Karena itu, wukuf adalah rukun haji paling utama.
3. Tawaf Ifadah
Menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Tawaf ifadah merupakan rukun haji. Sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji.
Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
4. Sa’i
Sa’i adalah berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
Diantara syarat sa’i adalah:
- Didahului dengan tawaf
- Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan, dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung satu kali perjalanan. Dan sebaliknya dari bukit Marwah ke bukit Shafa dihitung satu kali perjalanan
- Dilaksanakan di tempat Sa’i
5. Mencukur Rambut
Dalam rangkaian ibadah haji, merupakan salah satu rukun haji, khususnya menurut mazhab Syafi’i, dan tidak sempurna haji jika tidak mencukur rambut. Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.
Dalam ibadah haji, praktek yang lazim dilakukan, bercukur dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah setelah jemaah melempar Jamrah Kubra. Inilah yang disebut Tahallul awal. Namun, bercukur bisa dilaksanakan baik sebelum maupun setelah lempar Jamrah Aqabah.
Baca juga: Upaya Kerajaan Arab Saudi Menghadapi Tantangan Cuaca Panas Musim Haji 2025
Referensi:
[1] W. Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islamy Wa Adilatuhu, 4th ed., vol. 9. Damaskus: Dar El-Fikr, 1984. Juz 3, halaman 2177
[2] Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Meraih Haji Mabrur: Tuntunan Manasih haji dan Umrah. Jakarta: Kementerian Agama, 2025.