
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi. Langkah ini diambil seiring dengan adanya reformasi besar dalam sistem perlindungan tenaga kerja domestik di negara tersebut.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta (28 April 2025), bahwa Arab Saudi kini telah melakukan pembaruan signifikan terhadap proses rekrutmen dan pengawasan tenaga kerja asing.
Arab Saudi Terapkan Reformasi Perlindungan Melalui Platform Musaned
Reformasi perlindungan tenaga kerja di Arab Saudi dilakukan melalui sistem digital bernama Musaned. Sistem ini memverifikasi rekam jejak, kondisi keuangan, dan kepatuhan hukum para calon pemberi kerja sebelum mereka dapat mempekerjakan pekerja asing.
Selain itu, Musaned juga mengatur batas maksimal jumlah pekerja migran yang boleh dipekerjakan oleh satu majikan. Dengan kontrol ketat ini, risiko eksploitasi tenaga kerja dinilai dapat ditekan secara signifikan.
“Calon pemberi kerja kini harus lolos verifikasi menyeluruh, termasuk soal keuangan dan kepatuhan hukum,” jelas Menteri Karding.
Peran Penting P3MI dan Syarat Kerja Sama dengan Arab Saudi
Dalam skema baru ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akan menjadi kunci utama dalam proses penyaluran tenaga kerja. Pemerintah memastikan bahwa pekerja yang dikirim melalui P3MI selama ini memiliki rekam jejak yang baik dan minim masalah di negara tujuan.
Menteri Karding menyebut bahwa beberapa negara seperti Filipina, India, dan Nepal telah lebih dulu menerapkan sistem berbasis agensi pekerja dan berhasil menekan potensi pelanggaran terhadap hak pekerja.
Sebagai syarat kerja sama, Pemerintah Indonesia meminta otoritas Arab Saudi untuk memberikan wewenang kepada agensi penyalur tenaga kerja agar dapat melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi pekerja migran dan hubungan kerja mereka dengan majikan.
“Pilot project ini hanya bisa berjalan jika Saudi setuju memberi mandat pemantauan rutin oleh agensi,” tegas Karding.
Baca juga :Transformasi Madinah Menuju Destinasi Religi dan Wisata Dunia, Dorong Ekonomi dan Investasi
Referensi:
- Pernyataan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 28 April 2025.