Pemerintah Arab Saudi resmi menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk operasional food truck di seluruh wilayah Arab Saudi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Kota dan Perumahan, Majed Al-Hogail, sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan pangan, kenyamanan masyarakat, dan mendukung investasi yang sehat di sektor kuliner jalanan.
Jam Operasional Dibatasi hingga Tengah Malam
Salah satu poin utama dari regulasi terbaru ini adalah pelarangan seluruh aktivitas food truck setelah pukul 12 malam (00:00), kecuali bagi yang mengantongi izin operasional 24 jam. Aturan ini dibuat untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan menjaga lingkungan tetap kondusif pada malam hari.
Wajib Pasang CCTV dan Pengawasan Ketat
Setiap food truck kini diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) di dalam kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Penggunaan Kamera Pengawasan Keamanan di Arab Saudi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, keamanan, dan pengawasan terhadap aktivitas penjualan makanan di jalanan.
Lokasi Operasi Dibatasi, Tidak Boleh di Sembarang Tempat
Food truck dilarang beroperasi di beberapa titik vital, seperti:
- Lampu merah, persimpangan, pintu masuk/keluar jalan utama dan jalan sekunder, serta area dengan lalu lintas padat.
- Dekat kantor polisi, pos lalu lintas, pemadam kebakaran, ambulans, dan area parkir khusus difabel.
- Lokasi yang tidak diizinkan oleh pemerintah kota.
- Dekat sumber polusi lingkungan seperti tempat pembuangan sampah, lokasi emisi gas/asap, saluran limbah, stasiun pengisian bahan bakar, serta area pemukiman warga.
- Di depan jalur evakuasi darurat atau titik kumpul evakuasi fasilitas umum.
Larangan Lain: Tidak Boleh Merokok, Pakai Speaker, dan Jual Produk Tembakau
- Dilarang merokok di dalam kendaraan food truck.
- Tidak boleh menggunakan pengeras suara eksternal atau speaker mobile.
- Penjualan produk tembakau dalam bentuk apapun juga dilarang.
- Makanan wajib disiapkan di dalam kendaraan. Jika menggunakan arang atau kayu bakar, harus menggunakan kendaraan terpisah.
Proses Perizinan Lebih Mudah dan Transparan
Setiap individu hanya boleh memiliki satu izin usaha food truck, trailer, atau semi-trailer yang berlaku di seluruh Arab Saudi. Proses pengajuan, perpanjangan, perubahan, hingga pembatalan izin mengikuti sistem dan regulasi terbaru dari Kementerian Kota dan Perumahan serta memerlukan persetujuan dari Otoritas Lalu Lintas jika diperlukan.
Masa Transisi 180 Hari untuk Penyesuaian
Pemerintah memberikan masa transisi selama 180 hari kepada para pemilik food truck untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Selama periode ini, pelaku usaha diharapkan segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Tujuan Aturan Baru: Meningkatkan Standar Keamanan dan Investasi
Kebijakan ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan keamanan dan standar higienitas makanan jalanan.
- Memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di sektor food truck.
- Melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
- Membantu pelaku usaha untuk lebih tertib dan profesional.
Baca juga: Aturan Toko Kelontong di Arab Saudi Untuk Lindungi Konsumen
Referensi:
- Saudi Gazette. (2025). Saudi Arabia issues new rules for food trucks, bans late-night sales. Diambil dari https://www.saudigazette.com.sa/article/653231/SAUDI-ARABIA/Saudi-Arabia-sets-new-food-truck-rules-surveillance-12-AM-curfew-location-limits#:~:text=RIYADH%20%E2%80%94%20Saudi%20Minister%20of%20Municipalities,12%3A00%20in%20the%20night.
- Al Amir, K. (2025). Saudi Arabia sets new rules for food trucks, bans operations after midnight. Diambil dari https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-sets-new-rules-for-food-trucks-bans-operations-after-midnight-1.500189904.
- KSA Moments. (2025). Saudi Bans Food Trucks From Operating After 12AM. Diambil dari https://www.saudimoments.com/saudi-bans-food-trucks-from-operating-after-12am-757315.html.