Badal umrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan untuk mewakili seseorang dalam melaksanakan umrah. Praktik ini umumnya dilakukan oleh keluarga atau kerabat yang ingin memenuhi permintaan orang yang tidak mampu melaksanakan umrah karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau keterbatasan fisik, atau orang yang sudah wafat.
Biasanya jamaah umrah yang datang dari tempat yang jauh, seperti Indonesia. Mumpung masih di Makkah, mereka melaksanakan umrah yang kedua, untuk membadalkan umrah bagi keluarganya.
Hukum Badal Umrah
Para ulama menganggap bahwa hukum badal umrah seperti hukum badal haji. Badal haji ataupun umrah diperbolehkan bagi muslim yang telah wafat atau masih hidup tetapi tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri karena sakit atau tua[1] [2]dengan dalil :
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها. قال: نعم، حجي عنها. أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية؟ اقضوا الله فالله أحق بالوفاء
dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?”. Beliau menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya, bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar“. (HR: Bukhari) [3] Sahih Bukhari Nomer hadits: 1852
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: جاءت امرأة من خثعم عام حجة الوداع. قالت: يا رسول الله إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخا كبيرا لا يستطيع أن يستوي على الراحلة فهل يقضي عنه أن أحج عنه؟ قال: نعم
Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata:
Ada seorang wanita dari suku Khats’am pada pelaksanaan Haji Wada’ lalu berkata: “Wahai Rasulullah, kewajiban yang Allah tetapkan buat para hambaNya tentang haji sampai kepada bapakku ketika dia sudah berusia lanjut sehingga dia tidak mampu untuk menempuh perjalanannya, apakah terpenuhi kewajiban untuknya bila aku menghajikannya?” Beliau menjawab: “Ya“. (HR: Bukhari) [3] Sahih Bukhari Nomer hadits: 1854.
Miqat Makani Bagi Orang Yang Berada di Makkah
Lokasi miqat ini penting untuk diketahui, terutama bagi jamaah umrah dari Indonesia yang kadang melakukan umrah kedua untuk membadalkan keluarganya yang telah tiada atau yang sudah renta. Saat ingin melaksanaan umrah kedua, posisi mereka sedang tinggal di Makkah. Sehingga diharuskan keluar ke tanah halal dan berihram dari miqat.
Muslim yang tinggal di Makkah baik itu penduduk asli atau bukan, memiliki aturan khusus terkait miqat makani. Orang yang berada di Makkah yang hendak melaksanakan umrah, wajib keluar dari batas tanah haram untuk memulai ihram. Miqat-miqat bagi orang yang mukim di dalam Makkah adalah Tan’im, Nakhlah, Adlat Laban, Ji’ranah, Hudaibiyah dan Bukit Arafah.[4]

Menurut Syafiiyah tempat yang paling afdhal untuk memulai ihram adalah Ji’ranah, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam pernah umrah dari sana. Kemudian yang utama kedua adalah Tan’im, karena Rasulullah pernah memerintahkan Aisyah untuk berniat ihram dari sana. Selanjutnya Hudaibiyah. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah tempat miqat yang paling afdhal adalah Tan’im, kemudian Ji’ranah dan kemudian Hudaibiyah. Adapun Malikiyah menganjurkan seorang muslim yang mau umrah untuk memulai niat ihramnya di Ji’ranah atau Tan’im.[5]
Biasanya, miqat yang dipilih oleh jamaah umrah dari Indonesia yang ingin melakukan umrah kedua atau badal umrah untuk orang lain adalah di Tan’im, atau lebih spesifiknya di masjid Aisyah. Lokasi ini merupakan miqat terdekat yang juga sering digunakan oleh penduduk Makkah untuk memulai ihram umrah.

Untuk transportasi ke masjid Aisyah bisa menggunakan taksi dengan kisaran harga kurang lebih 25 SAR dari masjidil haram, namun untuk kembali ke masjidil Haram biasanya tarif lebih murah sekitar 5 SAR, dikarenakan sharing dengan penumpang yang lainnya. Pilihan transportasi lainnya bisa menggunakan Bus Makkah dengan biaya yang lebih murah, yaitu 4 SAR.

Tata Cara Badal Umrah
Tata cara badal umrah sama seperti umrah untuk diri sendiri, kecuali niatnya. Ketika berniat saat memulai ihram di Miqat, maka hendaknya diniatkan untuk orang yang hendak dibadalkan.
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ
(.. sebut nama yang dibadalkan… )
وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى
Nawaytul ‘umrata ‘an (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu biha lillāi ta‘ālā. Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si (……..) dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala.”
Baca juga: Umrah: Pengertian, Hukum, dan Hikmah di sini.
Referensi:
[1] M. bin Ibrahim, Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islamy, 1st ed. Bait Al-Afkar Ad-Dauliyah, 1430. Juz 3 halaman 338
[2] Majmuah Al-Mualifin, Al-Mausu’ah Al-fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Kuwait: Kementerian Wakaf dan Urusan Agama, 1427.Juz 42 halaman 32
[3] I. Bukhari, ٍShahih Bukhari. Mesir: as-Sulthaniyah, 1311.
[4] M. I. A. Ghani, Tarikh Makkah Al-Mukaramah, 4th ed. Madinah Munawwarah: Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah, 2017.
[5] W. Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islamy Wa Adilatuhu, 4th ed., vol. 9. Damaskus: Dar El-Fikr, 1984. Juz 3 halaman 2126-2127