Mesin Absher (Sumber: absher.sa)
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pekerja asing di Arab Saudi. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan aturan baru terkait pembaruan Iqama (Kartu Tanda Kependudukan di Arab Saudi), denda bagi pekerja yang tidak meninggalkan negara setelah visa keluar final, serta peluncuran layanan digital tambahan di platform Absher. Semua ini bertujuan memperkuat sistem kependudukan dan memudahkan akses layanan bagi ekspatriat maupun warga lokal.
Aturan Pembaruan Iqama 2025
Jawazat menjelaskan bahwa pembaruan Iqama pekerja kini lebih ketat, dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun individu. Pekerja wajib memastikan sponsor mereka menyelesaikan pembayaran biaya tahunan dan asuransi kesehatan sebelum masa berlaku Iqama berakhir. Aturan ini menekankan pentingnya kepatuhan agar pekerja tidak menghadapi hambatan hukum maupun administratif.
Denda bagi Pekerja yang Tidak Keluar Setelah Visa Final Exit
Jawazat menegaskan aturan baru: pekerja asing yang tidak meninggalkan Arab Saudi dalam waktu 60 hari setelah visa keluar final diterbitkan akan dikenakan denda sebesar 1.000 riyal. Selain itu, pembatalan visa hanya dapat dilakukan jika Iqama masih valid. Kebijakan ini memperkuat sistem kependudukan dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Layanan Digital Baru di Absher
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan empat layanan digital baru di platform Absher, yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan:
- Layanan Perpanjangan Dokumen Resmi – memungkinkan pengguna memperbarui dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Jawazat.
- Pengajuan Izin Tinggal dan Perjalanan – pekerja asing maupun warga dapat mengurus izin keluar masuk dengan lebih cepat.
- Integrasi Data Kependudukan – Absher kini terhubung dengan sistem lain untuk memastikan validitas data secara otomatis.
- Pelaporan dan Permohonan Online – masyarakat dapat melaporkan masalah kependudukan atau mengajukan permohonan langsung melalui aplikasi.
Mengecek Masa Berlaku Iqama Tanpa Absher
Selain Absher, pekerja dapat memeriksa masa berlaku Iqama melalui layanan daring Kementerian Tenaga Kerja. Cukup memasukkan nomor Iqama dan tanggal lahir, sistem akan menampilkan tanggal kedaluwarsa dalam kalender Hijriah maupun Gregorian. Fitur ini memberi alternatif praktis bagi pekerja yang kesulitan mengakses Absher.
Dengan adanya pemutakhiran aturan kependudukan, Arab Saudi semakin menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan transformasi digital. Aturan pembaruan Iqama, denda bagi pelanggar visa keluar final, serta layanan baru di Absher menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem kependudukan yang lebih transparan, efisien, dan ramah pengguna.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan SIM Card di Arab Saudi?
Referensi:
- Shaik,A. (2025). Saudi Jawazat Explains Iqama Renewal Rules for Workers in 2025. Diambil dari https://www.saudi-expatriates.com/2025/10/saudi-jawazat-explains-iqama-renewal-rules-for-workers-in-2025.html.
- Shaik,A. (2025). Procedure to check Iqama Expiry Date without Absher using MOL Inquiry Service. Diambil dari https://www.saudi-expatriates.com/2020/01/check-iqama-expiration-date-without-absher-using-mol.html.
- Shaik,A. (2025). Saudi Jawazat Explains Fine for Not Leaving After Final Exit Visa. Diambil dari https://www.saudi-expatriates.com/2025/10/saudi-jawazat-explains-fine-for-not-leaving-after-final-exit-visa.html.
- Shaik,A. (2025). Ministry of Interior Launches 4 New Online Services on Absher Platform. Diambil dari https://www.saudi-expatriates.com/2025/10/ministry-of-interior-launches-4-new-online-services-on-abhser-platform.html.