Arab Saudi sedang mempertimbangkan proposal untuk mengenakan sanksi finansial kepada individu atau entitas. Sanksi ini akan ditujukan bagi mereka yang menyalahgunakan properti milik Kementerian Keuangan atau badan pemerintah di bawah pengawasannya. Proposal tersebut, yang dilaporkan surat kabar Okaz, berasal dari Biro Audit Umum dan secara khusus berfokus pada aset di tempat-tempat suci Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan proposal tersebut, pelanggar juga diwajibkan membayar biaya sewa penuh untuk seluruh periode penggunaan properti tanpa izin.
Upaya Hukum Melindungi Aset Sensitif dan Bernilai Nasional
Laporan tersebut menyoroti bahwa semua pengadilan di Kerajaan memiliki yurisdiksi atas sengketa yang terkait dengan Resolusi No. (62/M), kerangka hukum yang mengatur penggunaan aset negara dan aliran pendapatannya.
Langkah ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, upaya ini difokuskan untuk melindungi properti publik secara lebih efektif. Perlindungan tersebut ditekankan pada area sensitif yang memiliki signifikansi keagamaan dan nasional yang tinggi.
Langkah Pemerintah Menertibkan Aset Tanpa Izin di Tempat-Tempat Suci
Sebuah komite khusus telah dibentuk dengan tujuan mengidentifikasi properti yang digunakan tanpa memiliki kontrak yang sah. Komite ini bertugas melakukan penilaian secara langsung terhadap status properti-properti tersebut di lapangan. Langkah ini diterapkan di area tempat-tempat suci serta seluruh lokasi milik pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.
Menurut laporan tersebut, prosedur hukum saat ini sedang berjalan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Langkah-langkah yang diusulkan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan oleh General Auditing Bureau.
Upaya ini bertujuan utama untuk memperkuat sistem pengelolaan aset-aset milik negara. Selain itu, inisiatif ini juga difokuskan untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan negara. Badan tersebut juga berusaha menekan penyimpangan yang dapat mengganggu perlindungan properti di dalam maupun di sekitar tempat-tempat suci.
Baca juga: Fasilitas Layanan untuk Lansia dan Disabilitas di Masjidil Haram
Sumber: Ata, Huda. (2025). “Saudi Arabia Eyes Fines for Illegal Use of State-Owned Properties in Holy Sites”. Gulf News, 18 November. Diakses dari https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-eyes-fines-for-illegal-use-of-state-owned-properties-in-holy-sites-1.500351263