Arab Saudi telah mengeluarkan arahan resmi yang memungkinkan warga asing untuk sementara memiliki apotek, sebuah kebijakan baru yang membuka peluang besar bagi tenaga profesional farmasi, termasuk pekerja migran Indonesia.
Menurut laporan Gulf News dan media lokal, kini non-Saudi dapat memiliki apotek dan pusat persiapan herbal hingga sistem kesehatan terintegrasi yang baru diterapkan sepenuhnya.
Keputusan ini menjadi langkah bersejarah, membatalkan aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan hanya bagi warga negara Saudi. Dengan kebijakan baru ini, tenaga kesehatan asing, termasuk apoteker Indonesia, berpotensi memiliki dan mengelola apotek di Arab Saudi, sebuah kesempatan emas di tengah meningkatnya kebutuhan layanan farmasi di negara tersebut.
Arahan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap permintaan Kementerian Kesehatan, yang untuk sementara mengizinkan aktivitas yang tercantum dalam sistem farmasi yang berlaku sejak 1995.
Berdasarkan Pasal 3 dalam sistem tersebut, kepemilikan apotek, fasilitas persiapan herbal, atau pusat konsultasi farmasi sebelumnya hanya diperbolehkan bagi warga Saudi. Selain itu, pemilik atau salah satu mitra diwajibkan memiliki lisensi apoteker yang sah.
Namun, menteri kesehatan kini memiliki wewenang untuk mengecualikan persyaratan kewarganegaraan jika jumlah apoteker Saudi tidak mencukupi. Pengecualian ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga profesional farmasi dari Indonesia yang memenuhi syarat, sehingga mereka bisa membuka atau berinvestasi dalam sektor farmasi di Arab Saudi.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, tenaga kesehatan Indonesia yang memiliki kualifikasi di bidang farmasi kini memiliki peluang lebih luas untuk berkembang di Arab Saudi, baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai pemilik usaha di sektor farmasi.
Sumber : Esraa Elsheikh (2025). New Directive: Non-Saudis Can Own Pharmacies. Leaders. Diakses dari https://www.leaders-mena.com/?p=77436