Arab Saudi telah menetapkan semua pelanggaran terkait metamfetamin (atau yang dikenal sebagai sabu) sebagai kejahatan besar dengan ancaman hukuman penjara. Dan keputusan ini sejalan dengan upaya nasional untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan menekan penyebarannya. Hal ini mengingat risiko kesehatan dan keamanan yang serius yang ditimbulkan oleh penggunaan metamfetamin.
Dampak Buruk Metamfetamin
Metamfetamin dikenal menyebabkan gangguan psikologis dan perilaku serius, yang berkontribusi pada peningkatan angka kejahatan dan kekerasan. Klasifikasi baru ini memastikan bahwa tindakan hukum yang ketat diperlukan untuk menangani masalah ini secara tegas.
Penyalahgunaan Narkoba Ditetapkan sebagai Kejahatan Besar
Keputusan Jaksa Agung No. 110 yang dikeluarkan pada 1 Ramadan 1446 H mengubah peraturan sebelumnya dengan menambahkan Klausul No. 26. Yaitu menyatakan bahwa semua pelanggaran kriminal terkait metamfetamin diklasifikasikan sebagai kejahatan besar yang diganjar dengan hukuman penjara. Klasifikasi ini mencakup semua pelanggaran yang terkait dengan metamfetamin, termasuk kepemilikan, penyelundupan, perdagangan, perolehan, penerimaan, penyimpanan, transportasi, pembelian, atau penggunaan untuk konsumsi pribadi. Selain itu, upaya produksi atau pembuatan metamfetamin juga dianggap sebagai pelanggaran besar di bawah regulasi ini.
Keputusan ini sejalan dengan Pasal 112 Undang-Undang Prosedur Pidana, yang memberi wewenang kepada Jaksa Agung—setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepresidenan Keamanan Negara—untuk menentukan kejahatan besar yang memerlukan penahanan dan mempublikasikannya dalam lembaran resmi.
Di samping itu, dalam aspek terpisah dari upaya anti-narkoba Arab Saudi, Pasal 42 Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Zat Psikotropika memungkinkan pengguna dan pecandu narkoba untuk mencari perawatan secara sukarela tanpa menghadapi tindakan hukum. Jika seseorang, atau kerabatnya, meminta perawatan, tidak ada tuntutan pidana yang akan diajukan, asalkan zat terlarang yang mereka miliki diserahkan atau diungkapkan kepada pihak berwenang.
Kerja Sama Internasional dalam Pemberantasan Narkoba
Selain penegakan hukum yang ketat, Arab Saudi juga aktif menjalin kerja sama internasional untuk memberantas peredaran narkoba. Pada Februari 2025, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pelatihan bersama bertajuk “Training on Combating Illicit Drug Trafficking and Abuse: New Psychoactive Substances (NPS)” di Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh 20 anggota Direktorat Jenderal Pengawasan Narkotika Kerajaan Arab Saudi dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama intelijen antara kedua negara dalam menangani penyelundupan narkotika.

Langkah ini menekankan pendekatan komprehensif Arab Saudi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, dengan menekankan tindakan hukum yang ketat terhadap pelanggar dan mendorong mereka yang mencari bantuan untuk pemulihan.
Baca juga: Mengemudi di Jalanan Arab Saudi : Patuhi Aturan, Berkendara Nyaman – Panorama Saudi – KabarSaudi.com
Referensi:
- Saudi Gazette. (2025). Saudi Arabia designates methamphetamine-related offenses as major crimes requiring detention. Diambil dari https://saudigazette.com.sa/article/650128/SAUDI-ARABIA/Saudi-Arabia-designates-methamphetamine-related-offenses-as-major-crimes-requiring-detention .
- Elsheikh, E. (2025). Saudi Arabia Approves Methamphetamine-related Offenses as Major Crimes with Detention. Diambil dari https://www.leaders-mena.com/saudi-arabia-approves-methamphetamine-related-offenses-as-major-crimes-with-detention/ .
- Humas BNN. (2025). Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Melalui Pelatihan. Diambil dari https://bnn.go.id/indonesia-dan-arab-saudi-perkuat-kerja-sama-pencegahan-dan-pemberantasan-narkoba-melalui-pelatihan/.