MADINAH: Para mahasiswa Universitas Islam Madinah berpartisipasi dalam penyembelihan hewan dam haji. Mereka memberikan bimbingan dan pengawasan dalam penyembelihan hewan kurban pada akhir pekan ini.
Sekitar 300 mahasiswa yang mewakili 40 negara akan mengambil bagian dalam penyembelihan hewan tahunan melalui Proyek Pemanfaatan Dam dan Kurban Arab Saudi.
Para mahasiswa akan mengedukasi dan membimbing jamaah haji, dan memastikan kesesuaian pelaksanaan ibadah dengan tuntunan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam.
Proyek ini sudah ada sejak tahun 1983. Tujuan proyek ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Dam dan mengawasi penggunaan daging dan distribusinya kepada orang-orang miskin.
Bekerja sama dengan Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Situs-Situs Suci, inisiatif mahasiswa ini bertujuan untuk mengawasi penyembelihan Dam agar sesuai dengan syariah.
Penyembelihan Dam Jemaah Haji Indonesia
Dalam Ta’limatul Hajj (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi, ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi harus sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan dam hanya bisa dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj“.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi.
Menurut Muchlis Hanafi, selain Al-Adahi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Peraturan tersebut tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
Baca juga: Rukun Haji: Kunci Sahnya Ibadah Haji yang Wajib Diketahui
Sumber:
- Arab News. (2025, 2 Juni). Students from Islamic University of Madinah to guide pilgrims in Hajj animal sacrifice. Arab News. https://www.arabnews.com/node/2603106/saudi-arabia
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, 22 Mei). Catat, Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah. https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/catat-jemaah-dilarang-lakukan-penyembelihan-dam-hadyu-di-rph-kota-makkah