
Umroh, sebuah ibadah yang mendalam dan penuh makna, telah menjadi impian bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Sebagai tamu Allah, perjalanan umroh bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga pengalaman spiritual yang menyentuh hati dan membangun kedekatan yang lebih dalam dengan Sang Pencipta. Melalui rangkaian thawaf, sa’i, dan doa-doa yang khusyuk di Tanah Suci. Setiap langkah yang dilakukan menjadi pengingat akan makna hidup, pengabdian, dan rasa syukur kepada-Nya.
Namun, umroh bukan hanya soal ritual ibadah, tetapi juga momen untuk merefleksikan diri, melepaskan segala beban duniawi, dan menemukan kembali ketenangan batin. Kali ini, kita akan membahas tentang pengertian, hukum dan hikmah dari ibadah umroh.
Pengertian Umroh
Umroh berasal dari kata al-i’timar ( الاعتمار ) yang artinya adalah menuju atau mengunjungi. Dalam kitab Adabul ‘Umroh wa Ahkamuha, mayoritas ulama fiqih mendefinisikan umroh dengan: ( الطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة بإحرام ) Thawaf di Baitullah (Ka’bah di Makah) dan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa dengan berihram. Tiga aktivitas itu, yaitu: Ihram, Thawaf, dan Sa’i tidak boleh ditinggalkan, dan setelah selesai maka orang yang berumroh harus Tahalul, yaitu memotong sebagian rambut atau semuanya sebagai tanda berakhirnya rentetan prosesi ibadah umroh. Dan semua rukun tersebut harus dilaksanakan dengan tertib.
Hukum Umroh
Bagaimana sih hukum umroh itu? Apakah wajib, atau sunah? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini.
Menurut pendapat yang rajih (lebih kuat)dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah hukum umroh adalah sunah muakkadah sekali seumur hidup. Maksud sunah muakkadah adalah sunah yang sangat dianjurkan, tentu bagi yang mampu, baik secara materi maupun kesehatan. Hal ini dikarenakan hadits-hadits yang masyhur tentang faraidh al-Islam (kewajiban dalam Islam) tidaklah menyebutkan umroh di dalamnya. Seperti hadits Ibnu Umar yang terdapat di dalam kitab Sohih Bukhari nomer 8.
( بني الإسلام على خمس……. ) Islam dibangung atas lima perkara,..
Dalam hadits tersebut disebutkan haji dan tidak disebutkan umroh. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa seorang badui mendatangi Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa salam- dan bertanya “Wahai Rasulullah beritahukan padaku tentang umroh, apakah umroh itu wajib? Kemudian Rasulullah menjawab:” لا، وأن تعتمر خير لك) (Umrah tidak wajib. Tapi kalau kamu umrah itu lebih baik. Hadits ini terdapat di dalam musnad Ahmad nomer hadits 14397. Menurut Syu’aib bin Arnauth sanad hadits ini dhoif (lemah).
Landasan lain dalam pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ( الحج جهاد والعمرة تطوع ) Haji itu seperti jihad, dan umrah itu ibadah sunah. Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, dengan nomor hadits 2989, dan hadits ini dinyatakan dhaif oleh Syekh Nashiruddin Al Albany.
Landasan lain dalam pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ( الحج جهاد والعمرة تطوع ) Haji itu seperti jihad, dan umrah itu ibadah sunah. Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, dengan nomor hadits 2989, dan hadits ini dinyatakan dhaif oleh Syekh Nashiruddin Al Albany.
Sedangkan pendapat yang lebih kuat dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah adalah umroh itu fardhu/wajib sebagaimana haji. Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Albaqarah ayat 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ… “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”
Maksud ayat diatas adalah tunaikanlah haji dan umroh dengan sempurna. Perintah di sini mengandung arti wajib.
Dalil lainnya adalah hadits Aisyah -Radhiyallahu ‘anha- bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ada jihad bagi kaum Perempuan?” kemudian Rasulullah menjawab :
نعم، عليهنّ جهاد لا قتال فيه: الحج والعمرة“Ya, bagi mereka jihad yang bukan peperangan di dalamnya, jihadnya yaitu dengan haji dan umroh” Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, nomer hadits 2901, dan dinilai sahih oleh Syekh Nashiruddin Al Albany dan Abu Thahir Zubair Ali Zai.
Menurut Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pendapat yang rajih (lebih kuat) dari dua pendapat di atas adalah pendapat yang menyatakan kewajiban umroh, karena adanya dalil-dalil ayat al-quran, sedangkan hadits yang menyebut ketidakwajiban umroh derajatnya dhaif atau lemah.
Hikmah Disyariatkannya Umroh
Allah Ta’ala menyariatkan umroh dengan penuh kemaslahatan dan hikmah yang luar biasa bagi hamba-Nya. Diantara hikmahnya adalah sebagai sarana menampakkan kehambaan kepada Allah dan patuh kepada perintah-Nya. Banyak mengingat atau berdzikir kepada Allah. Umroh juga sebagai sarana dalam mendapatkan maghfirah atau ampunan dari Allah. Umroh juga sebagai wasilah untuk menghindari kefakiran. Dengan berbagai aturan-nya, orang yang berumroh akan menjaga tingkah laku dan adabnya. Maka dari itu, kalau umroh dilaksanakan dengan Ikhlas dan mengikuti tuntunan serta memperhatikan adab-adab umroh, maka selepas umroh, seseorang akan menjadi pribadi yang lebih baik di sisi Allah dan di mata manusia.
KESIMPULAN:
- Umroh adalah rangkaian ibadah berupa thawaf di Baitullah (Ka’bah di Makah) dan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa dengan berihram, dan diakhiri dengan tahalul yang dilakukan dengan tertib atau berurutan.
- Ada dua pendapat mengenai hukum umroh. Dan pendapat yang lebih kuat menurut Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaily adalah hukum umroh itu wajib satu kali dalam seumur hidup bagi yang mampu.
- Banyak hikmah atas disyariatkannya ibadah umroh yang akan menjadikan seorang hamba menjadi semakin baik di sisi Alloh dan di mata manusia, dengan ketaatan dan akhlaq yang terpuji.
Referensi:
- Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaily. Al-Fiqh Al-Islamy wa Adilatuh. Darul Fikry. Damaskus. Juz 3, Halaman: 2065-2075.
- Majmu’ah min Al-Mualifin. ( 1424 H). Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhoui Al-Kitab wa As-Sunah. Majma’ Al-Malik Fahd. Halaman 174.
- As-Syaikh Thayib Ahmad Al-Huthaybah. Adabul Umroh wa Ahkamuha. http://www.islamweb.net halaman 2
- Abdurrahman Al-Jaziry. (1424 H). Al-fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah:Beirut Juz 1, halaman 615.
- https://www.haj.gov.sa/Umrah
- https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/19106/