Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui usulan pemerintah untuk pembayaran uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M, sebagai langkah strategis mengamankan fasilitas penting untuk jemaah haji. Persetujuan ini sangat krusial demi memitigasi risiko kehilangan lokasi strategis di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang diprioritaskan Saudi Arabia.
Rata-Rata Estimasi Biaya yang Disepakati
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan keputusan DPR diambil setelah mendengar penjelasan dari Kementerian Agama, BP Haji, dan BPKH. Rata-rata estimasi biaya yang disepakati adalah SAR 785 per jemaah untuk tenda dan SAR 2.300 per jemaah untuk layanan masyair.
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dengan kuota reguler sebesar 203.320 jemaah, total dana yang disetujui mencapai SAR 627.242.200 atau sekitar Rp 2,7 triliun.
Penggunaan Biaya Haji Harus Sesuai Undang-Undang
Pembayaran uang muka ini difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diminta segera mentransfer dana sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden terkait penetapan BPIH.
Secara regulatif, Komisi VIII juga menekankan agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Pengelolaan harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BP Haji, menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan syariah.
Mengejar Tenggat Waktu Pembayaran Terakhir DP Haji
Menanggapi urgensi waktu pembayaran yang ditetapkan Saudi, yaitu paling lambat 23 Agustus 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keterlambatan dalam membayar uang muka berisiko menempatkan jemaah Indonesia di zona inferior. Selain soal fasilitas, ia juga mengingatkan potensi dampaknya terhadap reputasi diplomatik Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) memberi catatan penting: Pemerintah harus berhati-hati dalam pelaksanaan pembayaran uang muka ini. Ia mengingatkan agar seluruh mekanisme pertanggungjawaban dan kerja sama antara Kemenag dan BP Haji telah terancang matang sejak awal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama di tengah proses revisi regulasi yang sedang berlangsung.
Baca juga: Hujan Sedang Hingga Lebat Diperkirakan Melanda Makkah dan Sebagian Besar Wilayah Arab Saudi
Sumber:
- Vitiara, M. B. (2025, Agustus 21). DPR setujui usulan penggunaan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/dpr-setujui-usulan-penggunaan-uang-muka-untuk-penyelenggaraan-haji-2026
- Risma Elsa. (2025, Agustus 21). HNW ingatkan pemerintah pembayaran uang muka haji 2026 harus hati-hati. detikcom. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8073074/hnw-ingatkan-pemerintah-pembayaran-uang-muka-haji-2026-harus-hati-hati