Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi tenaga medis dan non-medis untuk bergabung dalam program Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Melalui rekrutmen ini, Kemenkes mengundang WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk mendukung kelancaran pelayanan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya Kemenkes untuk memastikan jamaah haji mendapatkan perawatan medis yang optimal, mengingat tantangan kesehatan yang dapat muncul selama prosesi ibadah haji. Tenaga Pendukung Kesehatan yang terpilih akan berperan penting dalam berbagai layanan kesehatan bagi Jamaah haji di Tanah Suci.
Pendaftaran TPK: 20 s.d 26 Februari 2025
Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan di Arab Saudi tahun 2025M/1446H. Pusat Kesehatan Haji membuka pendaftaran Calon Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) secara online melalui website https://daftarin.kemkes.go.id/rekrutmen/tpk mulai tanggal 20 s.d 26 Februari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui edaran resmi Kemenkes Nomor : HJ.05.02/A.XI/147/2025 pada 19 Februari 2025. Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, Ak., MM.
Persyaratan Umum:
1. Beragama Islam;
2. Sehat jasmani dan rohani, dan khusus bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil;
3. Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata;
4. Memiliki kartu identitas yang sah;
5. Surat ijin kafil (penjamin/sponsor/majikan);
6. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran;
Persyaratan Khusus:
1. Memiliki kartu indentitas berupa iqamah atau hawiyah yang masih berlaku sampai akhir operasional haji;
2. Menguasai bahasa Arab;
3. Bagi warga negara asing diutamakan mampu berbahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;
4. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi peminatan pengemudi;
5. Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk peminatan tenaga administrasi perhajian;
6. Bagi pendaftar dari mahasiswa sanggup bertugas sepanjang operasional haji tanpa
terganggu proses perkuliahan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang yang diminatinya.
Pada saat daftar ulang pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut:
1. Foto Copy Iqomah, Passport, dan SIM;
2. Surat Keterangan Sehat yang menyatakan bahwa pendaftar laik untuk bekerja (fit to work) atau tidak laik bekerja (unfit to work). (asli);
3. Surat ijin sponsor (kafil) sebagai Tenaga Pendukung Kesehatan dan mencantumkan nomor telepon Kafil dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah, Umdah (asli), khusus mahasiswa legalisir asli dari Universitas.
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) (asli).
Dokumen yang harus disiapkan:
- Foto Diri
- File Iqomah
- Surat Izin Kafil
- File Paspor
- File Visa
- Surat Sehat
- File Pernyataan
- File SIM (bagi pendaftar dengan Tugas = Pengemudi)
Tambahan informasi yang diharus disiapkan:
- Semua format file harus berupa gambar (png/jpg/jpeg) atau PDF
- File yang diupload tidak boleh melebihi dari 300 kb
- Khusus untuk foto diri, file yang diupload tidak boleh melebihi dari 100 kb
- Foto diri harus dengan background/latar belakang merah
Keseluruhan Proses Rekrutmen TPK Tahun 2025M/1446H GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun. Apabila ada pihak-pihak yang meminta imbalan dalam proses rekrutmen harap diabaikan dan melapor ke pihak terkait.

Baca juga: Kemenag dan Imigrasi Jajaki Integrasi Data Untuk Kelancaran Haji dan Umrah, di sini.
Sumber:
- Surat Pengumuman resmi dari Kemenkes Nomor : HJ.05.02/A.XI/147/2025 pada 19 Februari 2025.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (n.d.). Pendaftaran Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses dari https://daftarin.kemkes.go.id/recruitment/tpk