Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa perusahaan jasa haji dan umroh harus benar-benar mematuhi semua peraturan dan instruksi yang berlaku di Arab Saudi.
Seratus Ribu Riyal: Denda Bagi Yang Melanggar
Kementerian mengatakan bahwa hukuman finansial akan dikenakan pada setiap perusahaan jasa haji dan umroh yang menunda melaporkan individu yang tetap berada di Kerajaan di luar masa tinggal resmi mereka kepada pihak berwenang terkait.
Denda bisa mencapai SR100.000 ($26.600) atau sekitar 440 juta rupiah. Nominal denda dilipatgandakan berdasarkan jumlah orang yang melanggar tenggat waktu keberangkatan mereka. Demikian informasi yang diberitakan oleh Kantor Berita Arab Saudi (the Saudi Press Agency) hari Senin.
Data Penumpang Sejak Awal Ramadan di Empat Bandara Internasional
Pada hari Senin, Matarat Holding Co. mengumumkan bahwa lebih dari 6,8 juta penumpang dan jamaah umrah melewati empat bandara Saudi dari tanggal 1 Ramadan hingga 7 Syawal.
Ini termasuk Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah, Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz di Yanbu, dan Bandara Internasional Taif.
Lalu lintas penumpang terbagi antara penerbangan internasional, dengan lebih dari 4,6 juta penumpang, termasuk kedatangan dan keberangkatan. Dan 2,1 juta penumpang pada penerbangan domestik.
Batas Penerbitan Visa Umrah
Arab Saudi telah mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa jangka pendek baru. Hal itu termasuk visa kunjungan bisnis (baik sekali masuk maupun beberapa kali masuk), visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga. Pemberlakuan aturan ini untuk warga negara dari 14 negara, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatur perjalanan menjelang musim haji mendatang.
Penangguhan tersebut, yang akan mulai berlaku pada 13 April 2025, berlaku bagi warga negara India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Haji dan Umroh tersebut mengatakan bahwa 15 Syawal, yang bertepatan dengan 13 April, adalah tanggal terakhir bagi para jamaah untuk memasuki Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.
Batas Akhir Keluar dari Arab Saudi dengan Visa Umrah
Kementerian Haji dan Umroh telah menetapkan 1 Dzulqadah, yang bertepatan dengan 29 April, sebagai tanggal terakhir bagi jamaah umroh asing untuk meninggalkan Arab Saudi. Hal ini sebagai persiapan untuk musim haji tahunan yang dimulai pada 1 Dzulqadah.
Penetapan waktu pnerbitan visa dan batas masuk keluar wilayah kerajaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik haji ilegal dan juga untuk mempersiapkan lebih matang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H.
Baca juga: Jamaah Umrah Mengeksplorasi Kekayaan Sejarah dan Budaya Makkah di Sela-Sela Ibadah
Sumber:
- Saudi Press Agency. (2025, April 7). Interior Ministry: Up to SAR100,000 Fine for Hajj, Umrah Firms Failing to Report Overstays. Saudi Press Agency.وكالة الأنباء السعودية https://www.spa.gov.sa/en/N2293724
- Arab News. (2025, April 7). Hajj, Umrah firms face penalties for failing to report overstays. Arab News. https://www.arabnews.com/node/2596205/saudi-arabia
- Saudi Gazette. (2025, April 7). Hajj Ministry sets April 29 as last date for departure of Umrah pilgrims. Saudi Gazette. https://saudigazette.com.sa/article/650731/SAUDI-ARABIA/Hajj-Ministry-sets-April-29-as-last-date-for-departure-of-Umrah-pilgrims
- HIMPUH. (2025, April 8). Jelang Musim Haji, Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Jangka Pendek Untuk 14 Negara Termasuk Indonesia. HIMPUH. https://himpuh.or.id/blog/detail/2485/jelang-musim-haji-saudi-tangguhkan-penerbitan-visa-jangka-pendek-untuk-14-negara-termasuk-indonesia