Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah amandemen penting dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada Kamis, 20 Februari 2025. Perubahan ini mencakup penyesuaian cuti melahirkan, masa percobaan kerja, dan ketentuan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan efisiensi pasar tenaga kerja di Kerajaan.
Cuti Melahirkan Diperpanjang
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian durasi cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Kini, total cuti melahirkan ditetapkan selama 12 minggu, dengan 6 minggu wajib diambil setelah persalinan. Sisa 6 minggu dapat diambil sesuai kebijakan pekerja, dimulai sejak empat minggu sebelum perkiraan tanggal persalinan. Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas dan dukungan lebih bagi ibu bekerja dalam mengatur waktu sebelum dan sesudah kelahiran anak mereka.
Masa Percobaan dan Ketentuan Kontrak
Amandemen lainnya menetapkan masa percobaan kerja selama 180 hari. Selama periode ini, baik pekerja maupun pemberi kerja memiliki hak untuk mengakhiri kontrak tanpa batasan dari salah satu pihak. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pemberitahuan pengakhiran kontrak kerja tanpa batas waktu. Jika pekerja yang mengajukan pengunduran diri, mereka harus memberi tahu pemberi kerja setidaknya 30 hari sebelumnya. Sebaliknya, jika pemberi kerja yang mengakhiri kontrak, pemberitahuan harus diberikan minimal 60 hari sebelumnya.
Cuti Duka dan Kompensasi Lembur
Perubahan juga mencakup penambahan cuti duka selama 3 hari bagi pekerja yang kehilangan saudara kandung. Selain itu, pemberi kerja kini dapat memberikan kompensasi atas jam kerja lembur dalam bentuk hari libur tambahan, asalkan disetujui oleh pekerja yang bersangkutan.
Perlindungan Upah Pekerja Rumah Tangga
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan hak-hak pekerja, mulai 1 Juli 2024, Arab Saudi telah meluncurkan Layanan Perlindungan Upah bagi pekerja rumah tangga. Inisiatif ini memastikan pembayaran gaji melalui dompet digital dan bank resmi yang terintegrasi dengan platform Musaned. Implementasi layanan ini dilakukan secara bertahap, dengan target mencakup semua pekerja rumah tangga pada 1 Januari 2026. Langkah ini bertujuan memfasilitasi pembayaran gaji yang transparan dan melindungi hak-hak baik pekerja maupun pemberi kerja.
Sanksi bagi Perekrutan Ilegal
Untuk menertibkan praktik perekrutan tenaga kerja, pemerintah Arab Saudi telah mengusulkan amandemen yang mengkriminalisasi perekrutan pekerja tanpa adanya pekerjaan yang tersedia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan denda antara 200.000 hingga 1 juta riyal Saudi (sekitar Rp843 juta hingga Rp4,2 miliar). Bagi pekerja asing yang terlibat, sanksi tambahan berupa deportasi juga dapat diterapkan. Amandemen ini masih dalam tahap konsultasi publik hingga 20 April 2024 dan bertujuan mengurangi praktik ilegal yang berdampak negatif pada pasar tenaga kerja.
Komitmen terhadap Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan kesempatan dan non-diskriminasi antara pekerja baru dan yang sudah ada. Selain itu, pemberi kerja diwajibkan menyediakan akomodasi dan transportasi atau memberikan tunjangan uang sebagai penggantinya. Kontrak kerja juga harus didokumentasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial berharap bahwa amandemen ini akan berkontribusi dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih menarik dan meningkatkan hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan pekerja di Arab Saudi.
Dengan adanya peraturan terbaru terkait ketenagakerjaan ini, diharapkan para tenaga kerja asing, yang khususnya dari Indonesia, memahami dan mematuhi tentang hak dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Mengupas Gaji dan Upah Pekerja di Arab Saudi – KabarSaudi.com
Referensi:
- Saudi Gazette. (2025). 6-week mandatory maternity leave while probationary period is 180 days. Diambil dari https://saudigazette.com.sa/article/649521/SAUDI-ARABIA/6-week-mandatory-maternity-leave-while-probationary-period-is-180-days .
- Yusufpati, M.H. (2024). Arab Saudi Luncurkan Perlindungan Upah Pekerja Rumah Tangga, Begini Aturannya.Diambil dari https://kalam.sindonews.com/read/1376613/786/arab-saudi-luncurkan-perlindungan-upah-pekerja-rumah-tangga-begini-aturannya-1715673926 .