Arab Saudi, sebuah negara yang terletak di kawasan Timur Tengah, dikenal dengan sistem pemerintahan monarki absolut yang unik. Dalam sistem ini, kekuasaan terpusat pada sosok raja, yang berfungsi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima angkatan bersenjata. Saat ini, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memimpin negara ini sejak 23 Januari 2015.

Dasar Hukum dan Konstitusi
Meskipun Arab Saudi tidak memiliki konstitusi tertulis seperti banyak negara lainnya, negara ini mengadopsi Basic Law of Government yang dikeluarkan pada tahun 1992. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja bagi pemerintahan dan menegaskan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama hukum negara. Dengan kata lain, semua aspek pemerintahan harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Menurut Basic Law of Governance, yang diundangkan oleh Raja Fahd bin Abdulaziz Al-Saud, negara ini mendasarkan sistem pemerintahannya pada prinsip keadilan, musyawarah (shura), dan kesetaraan sesuai dengan syariah Islam. Artikel 7 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa semua kekuasaan pemerintahan berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang menjadi sumber utama bagi semua hukum negara.
Fungsi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Dalam struktur eksekutif Arab Saudi, raja memegang peran sentral sebagai Perdana Menteri dan ketua Dewan Menteri (Majlis al-Wuzarā). Dewan Menteri ini terdiri dari wakil perdana menteri pertama dan kedua (biasanya yang pertama dan kedua dalam antrian tahta berikutnya) dan 23 menteri untuk berbagai urusan penting negara dan lima menteri negara. Meskipun Dewan Menteri memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan sehari-hari, semua keputusan akhir tetap berada di tangan raja.
Untuk urusan legislasi, Arab Saudi memiliki Majelis Syuro (Consultative Assembly) yang terdiri dari 150 anggota. Anggota majelis ini diangkat oleh raja untuk masa jabatan empat tahun. Majelis Syuro berfungsi memberikan nasihat kepada raja dan Dewan Menteri serta dapat mengusulkan undang-undang. Namun, penting untuk dicatat bahwa Majelis Syuro tidak memiliki kekuasaan legislatif formal dan tidak dapat membuat anggaran.
Dikutip dari saudiembassy.net, Sistem peradilan di Arab Saudi berlandaskan pada syariah Islam. Raja berperan sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum dan memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan. Pengadilan utama di negara ini adalah Pengadilan Syariah yang menangani sebagian besar kasus hukum. Selain itu, terdapat lembaga fatwa yang memberikan keputusan hukum terkait isu-isu umum yang muncul dalam masyarakat.
Pemerintahan Daerah
Arab Saudi dibagi menjadi 13 provinsi, masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur (Amir) yang ditunjuk oleh raja. Setiap provinsi memiliki dewan daerah yang membantu gubernur dalam pengelolaan wilayahnya. Struktur ini memungkinkan adanya pengawasan lokal namun tetap dalam kendali pusat.
Secara keseluruhan, struktur pemerintahan Arab Saudi mencerminkan kombinasi antara tradisi monarki absolut dan prinsip-prinsip Islam yang mendasari seluruh sistem hukum dan administrasi negara. Meskipun terdapat beberapa upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemerintahan melalui pemilihan lokal, kekuasaan tetap terpusat pada raja dan keluarganya. Pemahaman tentang struktur ini penting untuk memahami dinamika politik dan sosial di Arab Saudi serta bagaimana hukum Islam memainkan peran sentral dalam kehidupan bernegara di sana.
Daftar referensi:
- Saudi Embassy. (2024). Basic Law of Governance. Diambil dari https://www.saudiembassy.net/basic-law-governance
- Wikipedia. (2024). Politik Kerajaan Arab Saudi. Diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Kerajaan_Arab_Saudi
- Saudi Embassy. (2024). Government. Diambil dari https://www.saudiembassy.net/government/?id=Skunk-3593-6229-42-4733
- MEED. (2024). Government structure in Saudi Arabia. Diambil dari https://www.meed.com/government-structure-in-saudi-arabia/
- Saudi Embassy. (2024.). Provincial System. Diambil dari https://www.saudiembassy.net/provincial-system
Untuk struktur pemerintahan, putra mahkota masuk di jajaran manakah?
Sesuai informasi di atas, putra mahkota menduduki wakil perdana menteri pertama dan kedua (biasanya yang pertama dan kedua dalam antrian tahta berikutnya)