Jeddah: Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak. Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah secara bertahap mulai 26 Januari 2025 melaksanakan penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan haji di Arab Saudi.

Penandatangan Kontrak Tahap Awal
Penandatanganan kontrak tahap awal ini dipimpin Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Penandatanganan kontrak dilakukan dengan penyedia akomodasi wilayah Makkah, dan bertempat di kantor KUH Jeddah.
Ada 40 penyedia akomodasi yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori.
Penandatanganan kontrak tahap awal ini dihadiri beberapa pejabat terkait, diantaranya Plt. Irjen Kementrian Agama Faisal, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, Irwil I Itjen Kemenag Khairunnas, dan Irwil V Itjen Kemenag Ahmadun. Turut hadir juga, pengacara KUH Ehaab Abdulqadir Gamloo.
Wujud Komitmen Pemerintah dalam Mempersiapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Menurut Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah semakin dekat.
Masih menurut Nasrullah yang kali ini juga bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa penandatanganan kontrak ini, merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024.
Penandatangan Kontrak Layanan Ditargetkan Selesai Sebelum 14 Februari 2025
Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan, Maka dari itu Tim Penyediaan Layanan harus menyelesaikan semua penandatangan kontrak layanan sebelum 14 Februari 2025.
Penyedia Layanan Harus Komitmen Terhadap Kontrak Yang Ditandatangani
Faisal selaku Plt. Irjen Kemenag RI, menghimbau para penyedia untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap kontrak,akan dikenai sanksi, baik berupa denda hingga daftar hitam (blacklist) di masa yang akan datang.
Pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini. Para penyedia layanan diharapkan untuk melaporkan kepada Itjen apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Penyedia Layanan Haji Diharapkan Menggunakan Produk Asal Indonesia
Diharapkan para penyedia akomodasi dan penyedia layanan lainnya untuk menggunakan produk produk asal Indonesia dalam memberikan layanan kepada para jemaah ibadah haji Indonesia.
Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah. Tunjuannya agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia.
Baca juga: Vaksin Meningitis: Diwajibkan Kembali Bagi Jamaah Umrah Mulai Bulan Depan
Sumber:
- Mustarini Bella Vitiara. (2025, 27 Januari). Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari. Kementerian Agama Republik Indonesia. Diakses pada 28 Januari 2025, dari https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/kontrak-layanan-haji-di-saudi-mulai-ditandatangani-target-selesai-sebelum-14-februari
- Hendrik Yaputra. (2025, 27 Januari). Kemenag Targetkan Kontrak Layanan Haji di Saudi Selesai Sebelum 14 Februari. Tempo.co. Diakses pada 28 Januari 2025, dari https://www.tempo.co/politik/kemenag-targetkan-kontrak-layanan-haji-di-saudi-selesai-sebelum-14-februari-1199655