
Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau seluruh calon jamaah haji reguler 2025 untuk segera memastikan kepemilikan dan status aktif JKN mereka. Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
JKN Untuk Perlindungan Kesehatan Yang Menyeluruh bagi Jamaah dan Petugas Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.
Ketentuan yang mewajibkan kepemilikan JKN aktif ini nantinya akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Muhammad Zain mengatakan bahwa jamaah haji reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air.
JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku, begitulah ungkap Muhammad Zaen.
Tahun lalu, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Namun di tahun 2025 ini menjadi diwajibkan bagi seluruh jamaah haji regular. Harapan dimunculkan aturan baru ini adalah agar Kesehatan jamaah lebih terjamin, baik saat keberangkatan maupun setelah kepulangan.
MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan

Kementerian Agama pada 12 Desember 2024 telah melakukan penandatangan MoU dengan BPJS Kesehatan tentang perlindungan bagi jemaah haji reguler di bidang kesehatan.
Perjanjian dengan BPJS Kesehatan ini bukan hanya bagi jamaah haji reguler saja tetapi juga bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) baik itu PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.
Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan juga menskemakan mengenai aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan jika ada jemaah haji yang keanggotaan BPJS Kesehatannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS.
Baca Juga: KJRI Jeddah Umumkan Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 2025, di sini.
Sumber:
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, 12 Februari). Perlindungan Jemaah Haji 2025, Kemenag: Jemaah Reguler Wajib Miliki JKN Aktif. Diakses dari https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/perlindungan-jemaah-haji-2025-kemenag-jemaah-reguler-wajib-miliki-jkn-aktif
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, 22 Januari). Haji 2025, Kemenag – BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut Aktifasi Jemaah dan PPIH. Diakses pada 14 Februari 2025, dari https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/haji-2025-kemenag-bpjs-kesehatan-bahas-tindak-lanjut-aktifasi-jemaah-dan-ppih