(Foto: Adi Ginajanjar/AyoBandung.com)
Makkah, Arab Saudi — Mengetahui aturan terkait berat dan isi koper jemaah haji merupakan hal yang sangat penting, demi kelancaran perjalanan dan keamanan selama kepulangan haji. Ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi proses check-in dan pengangkutan bagasi, tetapi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan muatan yang dapat mengganggu operasional penerbangan. Selain itu, memahami barang-barang yang dilarang dibawa dalam koper juga membantu menghindari masalah hukum, denda, atau penahanan barang oleh petugas bandara.
Setelah selesainya rangkaian puncak ibadah haji yang ditandai dengan prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, para jemaah haji kini memasuki masa akhir tinggal di Tanah Suci. Dalam suasana yang lebih longgar dan santai, banyak jemaah memanfaatkan waktu luang untuk berburu oleh-oleh khas Makkah dan Madinah sebelum kembali ke tanah air.
Berbagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko oleh-oleh di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tampak ramai dikunjungi. Produk-produk seperti kurma Ajwa, air zamzam, sajadah, tasbih, parfum khas Arab, serta barang-barang religi lainnya menjadi buruan utama para jemaah.
Namun demikian, petugas haji Indonesia mengingatkan agar para jemaah tetap memperhatikan aturan yang berlaku terkait barang bawaan, terutama saat proses pemulangan. Jemaah harus memahami batasan barang yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk dalam koper bagasi.
Berat Barang Bawaan di Koper Bagasi Tidak Boleh Lebih dari 32 Kg
Sebelum kepulangan, petugas haji melakukan penimbangan koper hotel jemaah dan dipastikan beratnya tidak melebihi ketentuan, yaitu 32 kg. Para ketua kloter pun telah mensosialisasikan aturan berat koper tersebut.
Pada saat penimbangan, Karu dan Karom berkumpul dan diberikan arahan oleh petugas bandara dan Ketua Kloter.
“Dengan penimbangan ini, kami pastikan berat koper tidak lebih dari 32 kg dan sudah tidak ada lagi barang-barang yang dilarang dibawa di dalam koper bagasi ini,” kata Ketua kloter BTH 02, Erman Zaruddin.
Barang-Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi
Sesuai dengan ketentuan, beberapa barang yang dilarang dimasukkan di koper bagasi yaitu :
- Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper Jemaah Haji yang Wafat Tetap Dibawa ke Tanah Air
Sebagaimana diberitakan, jumlah jemaah wafat hingga 11 Juni 2025 tercatat sebanyak 233 jemaah. Barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.
Baca juga: Berburu Oleh-Oleh: Ekspresi Kepuasan Spiritual Selepas Usainya Ibadah Haji
Sumber:
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (11 Juni 2025). Koper jemaah ditimbang sebelum pulang, pastikan berat dan barang bawaan sesuai ketentuan. Diakses dari Kementerian Agama Republik Indonesia: kemenag.go.id
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (11 Juni 2025). Catat! Barang ini dilarang masuk koper bagasi jemaah. Diakses dari Catat! Barang Ini Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah