Arab Saudi memperketat regulasi terkait iklan jasa tenaga kerja domestik. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengusulkan peraturan baru untuk memastikan perlindungan tenaga kerja, mencegah penipuan, dan menjaga etika dalam promosi layanan tenaga kerja.
Peraturan ini diterbitkan melalui platform publik Istitlaa dan diberi nama “Peraturan Iklan Jasa Tenaga Kerja Domestik”. Aturan tersebut mengikat seluruh pelaku industri perekrutan, termasuk agensi, penyedia layanan, pelaku usaha, hingga individu yang memasang iklan.
Fokus pada Martabat dan Transparansi
Salah satu aspek utama dari peraturan ini adalah larangan penggunaan kata atau frasa yang merendahkan martabat pekerja, baik asing maupun lokal. Selain itu, klaim palsu atau menyesatkan dalam bentuk apa pun juga dilarang keras.
Setiap iklan wajib menampilkan:
- Nama resmi penyedia jasa
- Logo atau merek dagang yang terdaftar
- Pernyataan izin resmi yang masih berlaku
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar tenaga kerja dan mendorong kepercayaan publik terhadap layanan perekrutan.
Bahasa Iklan dan Penggunaan Identitas Resmi
Iklan wajib menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa utama. Bahasa lain hanya diperbolehkan jika terjemahannya identik dengan versi Arab.
Selain itu, penggunaan nama atau logo resmi milik kementerian atau platform seperti Musaned dan Ajeer tidak diizinkan tanpa persetujuan tertulis.
Penggunaan gambar, video, atau karikatur pekerja juga dilarang kecuali dengan persetujuan tertulis. Resume pekerja boleh dibagikan, tetapi tetap harus mendapat izin dari individu yang bersangkutan. Sementara itu, wawancara kelompok tidak diperbolehkan, hanya wawancara individu yang dibolehkan.
Larangan Diskriminasi dan Sistem Pembayaran Terpusat
Iklan tidak boleh mengandung unsur diskriminatif berdasarkan:
- Kewarganegaraan
- Agama
- Biaya
- Gaji
Frasa seperti “kewarganegaraan terbaik”, “gaji terendah”, atau “agama diutamakan” termasuk yang dilarang. Selain itu, iklan tidak boleh menunjukkan bahwa pekerja harus menanggung biaya transfer atau ada pungutan dari perantara di luar sistem resmi.
Semua pembayaran yang terkait dengan perekrutan harus dilakukan melalui platform Musaned, sebagai satu-satunya jalur resmi dan terverifikasi.
Siapa yang Terdampak?
Regulasi ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam periklanan jasa tenaga kerja domestik, termasuk:
- Agen perekrutan
- Penyedia layanan tenaga kerja
- Platform pemasaran digital
- Individu, pelaku usaha, hingga warga negara yang memasang iklan
- Semua media iklan, mulai dari media sosial, papan reklame, email, SMS, aplikasi, dan media lainnya
Tujuan Jangka Panjang
Dengan regulasi ini, pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk:
- Standarisasi konten iklan tenaga kerja
- Mencegah penyimpangan dan penipuan
- Melindungi pekerja domestik dari eksploitasi
- Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Arab Saudi dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, profesional, dan bermartabat bagi semua pihak.
Referensi:
Ghandour, A. (2025). Saudi Arabia Unveils Strict Rules for Domestic Labor Ads. Leaders. Diakses dari https://www.leaders-mena.com/?p=88599