Pada awal Desember 2024, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Amodi, mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta. Dubes Faisal menyoroti penurunan drastis jumlah PMI di Arab Saudi, dari sekitar dua juta orang menjadi hanya sekitar 100 ribu orang, yang kemungkinan besar disebabkan oleh moratorium yang telah berlangsung sejak 2015.

Dikutip dari antaranews.com, moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi yang dialami oleh PMI di Arab Saudi. Selama hampir satu dekade, pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.
Respon Pemerintah Indonesia dan Peluang yang Ada
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa sebelum membuka kembali izin pengiriman PMI ke Arab Saudi, pemerintah Indonesia memerlukan jaminan peningkatan gaji dan perlindungan bagi para pekerja. Karding menyatakan bahwa selama ini Arab Saudi cenderung menawarkan gaji rendah, sekitar 300 dolar AS (sekitar Rp5 juta), yang dianggap tidak memadai. Selain itu, sistem perlindungan bagi PMI di Arab Saudi masih dianggap kurang, terutama terkait kesehatan dan jaminan pasca-kerja.
Permintaan Arab Saudi untuk kembali menerima PMI membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia, mengingat tingginya permintaan tenaga kerja di sektor domestik dan konstruksi di negara tersebut. Namun, tantangan terkait perlindungan hak-hak pekerja, jaminan kesejahteraan, dan keamanan kerja tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah Indonesia menginginkan agar PMI yang bekerja di Arab Saudi berada di bawah perusahaan penyalur resmi, bukan langsung kepada majikan individu, sehingga jika terjadi masalah, pertanggungjawaban dapat ditujukan kepada perusahaan tersebut.
Upaya Perlindungan PMI
Menurut data Kementerian Imigrasi Arab Saudi per Maret 2024, jumlah keseluruhan WNI di Arab Saudi mencapai 358.593 orang. Angka ini mencakup pekerja migran dan WNI yang tinggal di negara tersebut dengan berbagai status.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi PMI. Salah satu langkahnya adalah mencegah penempatan non-prosedural ke negara-negara seperti Irak dan Arab Saudi. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) aktif melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap praktik penempatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI.
Pemerintah Indonesia berharap Arab Saudi dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi PMI, tidak hanya di sektor domestik tetapi juga di sektor formal lainnya. Selain itu, peningkatan gaji dan jaminan perlindungan yang lebih baik menjadi syarat utama sebelum moratorium dicabut. Kedua negara diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan pekerja migran Indonesia.
Referensi :
- Puspa, H. (2024). Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran Diambil dari https://nasional.kompas.com/read/2024/12/05/09553341/arab-saudi-minta-indonesia-kembali-kirim-pekerja-migran?utm_source=chatgpt.com . Â
- Antara. (2024). RI minta Arab Saudi jamin gaji dan pelindungan sebelum buka izin PMI. Diambil dari https://www.antaranews.com/berita/4533206/ri-minta-arab-saudi-jamin-gaji-dan-pelindungan-sebelum-buka-izin-pmi?utm_source=chatgpt.com .
- BRIN. (2024). Optimalkan Peluang Kerja Luar Negeri, BRIN Kaji Migrasi Pekerja Migran yang Aman dan Teratur. Diambil dari https://brin.go.id/news/119902/optimalkan-peluang-kerja-luar-negeri-brin-kaji-migrasi-pekerja-migran-yang-aman-dan-teratur?utm_source=chatgpt.com .
- BP2MI Jawa Barat. (2024). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cegah Penempatan Non-Prosedural Irak & Arab Saudi. Diambil dari https://jabar.bp2mi.go.id/berita/detail/kementerian-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-cegah-penempatan-nonprosedural-irak–arab-saudi?utm_source=chatgpt.com .