Quran sebagai Sumber Hukum Utama
Sistem hukum di Arab Saudi merupakan salah satu yang paling unik dan kompleks di dunia, berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Negara ini menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai konstitusi, yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai struktur, sumber hukum, dan dinamika sistem hukum di Arab Saudi, serta reformasi yang sedang berlangsung.
Struktur Sistem Hukum
Sistem hukum di Arab Saudi didasarkan pada syariah, yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad, serta konsensus ulama (ijmak) dan penalaran analogi (qiyas). Arab Saudi adalah satu-satunya negara di dunia yang secara resmi menjadikan syariah sebagai dasar hukum negara tanpa adanya kodifikasi formal. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum karena interpretasi syariah dapat bervariasi antara hakim satu dengan yang lainnya.
Sistem peradilan di Arab Saudi terdiri dari beberapa tingkatan:
- Mahkamah Agung (Majlis al-Qadha al-A’la): Sebagai pengadilan tertinggi yang menangani perkara-perkara penting dan banding.
- Pengadilan Banding (Mahkamah al-Tamyiz): Mengawasi keputusan pengadilan tingkat pertama dan memberikan putusan akhir dalam banyak kasus.
- Pengadilan Umum (Al-Mahakim al-Ammah): Mengadili berbagai macam perkara, baik pidana maupun perdata.
- Pengadilan Syari’ah (Al-Mahakim asy-Syar’iyyah): Mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris sesuai dengan syariah Islam.
- Pengadilan Segera (Al-Mahakim al-Juz’iyyah): Menangani perkara-perkara ringan dan mendesak.
Sumber Hukum
Sumber utama hukum di Arab Saudi adalah syariah Islam. Dalam praktiknya, hakim-hakim di negara ini sangat dipengaruhi oleh mazhab Hanbali, salah satu dari empat mazhab dalam hukum Islam. Ini berarti bahwa keputusan-keputusan hukum sering kali merujuk pada teks-teks klasik dari mazhab tersebut.
Selain syariah, pemerintah juga mengeluarkan dekrit kerajaan yang berfungsi sebagai regulasi tambahan. Namun, semua regulasi tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini menciptakan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum karena tidak ada undang-undang tertulis yang jelas untuk setiap situasi.
Reformasi Hukum di Era Modern
Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Arab Saudi telah memulai serangkaian reformasi hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam sistem peradilan. Salah satu langkah penting adalah penyusunan beberapa undang-undang baru seperti UU Status Pribadi, UU Transaksi Perdata, dan UU Hukum Pidana Sanksi Diskresi.
Reformasi ini bertujuan untuk mengurangi diskresi hakim yang selama ini terlalu besar. Dengan adanya kodifikasi hukum, diharapkan masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik dan adil.
Hukuman dan Sanksi
Sistem hukuman di Arab Saudi dikenal ketat. Beberapa jenis hukuman yang diterapkan termasuk hukuman mati, amputasi tangan bagi pencuri, serta cambuk bagi pelanggar tertentu. Hukuman-hukuman ini dikenal sebagai hudud, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh syariah untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, pencurian, dan perzinaan.
Hukuman mati dilaksanakan dengan prosedur tertentu dan hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pengadilan yang ketat. Namun, kritik terhadap penerapan hukuman mati sering kali muncul dari organisasi hak asasi manusia internasional.
Baca juga : Sistem Pemerintahan Monarki Absolut Arab Saudi – KabarSaudi.com
Referensi :
- Muhammad, M. (2021). MBS Gulirkan Reformasi Hukum, Upaya Hadirkan Kepastian Hukum di Arab Saudi. Diambil dari https://www.kompas.id/baca/internasional/2021/02/09/mbs-gulirkan-reformasi-hukum-upaya-hadirkan-kepastian-hukum-di-arab-saudi .
- Detiknews. (2012). Ini Dia Sistem Peradilan di Arab Saudi. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-1935221/ini-dia-sistem-peradilan-di-arab-saudi .
- Nurhayati, A. (2014). Politik Hukum (Legislasi) Hukum Keluarga di Saudi Arabia. Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/62526-ID-politik-hukum-legislasi-hukum-keluarga-d.pdf .
- Wikipedia. (2019). Hukum Arab Saudi. Diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Arab_Saudi .
- Putri, R.M. (2022). Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara. Diambil dari https://international.sindonews.com/read/945103/45/negara-yang-menggunakan-syariat-islam-sebagai-hukum-negara-1668762662 .
- Putra, G.R.A. (2022). Sistem Peradilan Pada Kerajaan Arab Saudi. Diambil dari https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/26993 .