Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di tingkat kota, Kementerian Kota dan Perumahan Arab Saudi mengumumkan peraturan eksekutif baru yang memperbarui sistem pelanggaran dan sanksi kota. Langkah ini bertujuan menciptakan kerangka hukum yang lebih tajam, transparan, dan efisien dalam menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah kerajaan.
Dua Kategori Pelanggaran: Serius dan Tidak Serius
Menurut laporan Gulf News, regulasi terbaru ini membagi pelanggaran menjadi dua kategori utama: pelanggaran serius dan pelanggaran tidak serius. Pemerintah kini memperketat jenis sanksi dengan menerapkan denda finansial, penutupan sementara usaha, hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar berat.
Denda Maksimal Capai SR2 Juta
Berdasarkan ketentuan baru, pelanggaran serius dapat dikenai denda hingga SR2 juta, sementara pelanggaran lain dapat mencapai SR1 juta. Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, klasifikasi kota, dan ukuran usaha yang terlibat.
Bagi pelanggar berulang, hukuman akan langsung diperberat tanpa peringatan tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan kota yang berlaku.
Masa Tenggang untuk Pelanggaran Ringan
Untuk pelanggaran ringan, kementerian memberikan masa tenggang agar pelaku dapat memperbaiki pelanggaran sebelum dijatuhi sanksi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bersikap tegas, tetapi juga memberikan kesempatan perbaikan secara sukarela kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penyitaan dan Pemutusan Listrik
Peraturan baru ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah kota untuk menyita dan melelang kendaraan atau peralatan yang ditinggalkan di area publik. Selain itu, otoritas berhak memutus aliran listrik di lokasi yang gagal menangani pelanggaran besar dalam batas waktu yang ditetapkan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, keselamatan, dan keteraturan lingkungan perkotaan di seluruh Arab Saudi.
Digitalisasi Sistem Pemantauan
Seluruh proses pemantauan dan pencatatan pelanggaran kini dilakukan secara elektronik melalui platform Momtathl dan Efaa. Dengan sistem digital ini, pemerintah dapat memastikan transparansi publik, kecepatan penanganan kasus, dan akurasi data dalam penerapan sanksi.
Mendukung Visi Saudi 2030
Kementerian Kota dan Perumahan menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung Saudi Vision 2030. Program ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik, efisiensi birokrasi, serta perlindungan terhadap fasilitas publik.
Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, Arab Saudi berharap dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga dan pelaku usaha.
Referensi
Elsheikh, E. (2025). Saudi Arabia Adopts Stricter Municipal Penalties with Fines of up to SR2 Million. Leaders. Diakses dari https://www.leaders-mena.com/?p=93496