Arab Saudi telah melarang kegiatan periklanan dan promosi selama pembagian iftar (makanan berbuka puasa) di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Hal ini sesuai dengan pedoman baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Umum untuk Pengelolaan Urusan Dua Masjid Suci.
Pembagian Iftar Harus Sesuai Prosedur
Pihak berwenang telah menerbitkan panduan prosedural yang menjelaskan syarat-syarat untuk memperoleh izin menyajikan makanan kepada jamaah selama bulan suci Ramadan.
Aturan ini berlaku bagi semua organisasi dan individu yang ingin menyelenggarakan iftar, dengan syarat pemohon harus terdaftar secara sah di instansi terkait dan menyerahkan rencana distribusi yang memenuhi standar kesehatan dan syariah.
Tidak Melakukan Promosi Saat Membagikan Makanan
Berdasarkan peraturan baru, pemegang izin wajib mematuhi area distribusi yang telah ditentukan, menjaga kebersihan umum, dan tidak melakukan promosi atau pemasaran saat menyajikan makanan.
Pihak berwenang menyatakan bahwa izin tidak dapat dipindahtangankan, dan hanya makanan yang telah disetujui yang boleh didistribusikan. Pihak berwenang juga menekankan bahwa mereka berhak mencabut izin kapan saja jika terjadi pelanggaran.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran akan dikenakan sanksi yang semakin berat: pelanggaran pertama akan dikenakan peringatan tertulis, sementara pelanggaran berulang akan mengakibatkan pencabutan izin dan diskualifikasi dari partisipasi dalam distribusi makanan selama sisa bulan Ramadan.
Baca juga: DPR Setujui Bayar Uang Muka Segera Untuk Amankan Fasilitas Haji di Saudi
Sumber: Ata, Huda. “Saudi Arabia Bans Iftar Meal Promotions at Two Holy Mosques.” Gulf News, 23 Aug. 2025, https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-bans-iftar-meal-promotions-at-two-holy-mosques-1.500242796