Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang telah berlaku sejak 2015. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingginya jumlah PMI yang berangkat secara ilegal selama moratorium berlangsung.
Latar Belakang Moratorium PMI
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan pada 2015 sebagai respons terhadap tingginya kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja migran Indonesia di negara tersebut. Keputusan ini diambil untuk melindungi hak dan kesejahteraan PMI serta menekan angka kasus kekerasan yang menimpa mereka.
Pertimbangan Pencabutan Moratorium PMI
Selama moratorium berlangsung, tercatat sekitar 25.000 PMI per tahun tetap berangkat ke Arab Saudi melalui jalur ilegal. Totalnya mencapai 183.000 pekerja migran ilegal selama periode tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi rentan terhadap eksploitasi dan minim perlindungan hukum.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk membuka kembali kerja sama penempatan tenaga kerja. Karding melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan persetujuan atas langkah tersebut.
Penawaran dan Kesepakatan dengan Arab Saudi
Arab Saudi menawarkan sekitar 600.000 lowongan pekerjaan bagi PMI, yang terdiri dari 400.000 untuk pekerja domestik dan 200.000 hingga 250.000 untuk pekerja formal. Pemerintah Indonesia menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi pada Maret 2025, dengan pengiriman pertama PMI direncanakan paling lambat Juni 2025.
Syarat dan Perlindungan bagi PMI
Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Arab Saudi sebelum pencabutan moratorium, antara lain:
- Kenaikan Gaji Minimum: Arab Saudi harus menetapkan gaji minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp6,5 juta.
- Perlindungan dan Asuransi: PMI harus mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.
- Bonus Umrah: Setiap PMI yang menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun akan mendapatkan bonus berupa perjalanan umrah.
- Sistem Penempatan Terstruktur: PMI akan ditempatkan melalui perusahaan penyalur resmi, bukan langsung kepada majikan, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban jika terjadi masalah.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Dengan dibukanya kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi, pemerintah berharap dapat menekan angka keberangkatan ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, pengiriman 600.000 PMI diproyeksikan dapat mendatangkan devisa remitansi senilai Rp31 triliun.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang disepakati dapat diimplementasikan dengan efektif. Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan baik untuk melindungi hak-hak PMI dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Selain itu, kesiapan infrastruktur pelatihan dan penempatan PMI harus ditingkatkan untuk memenuhi permintaan yang tinggi. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan penyalur, dan lembaga pelatihan menjadi kunci sukses dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan langkah-langkah strategis dan koordinasi yang baik, diharapkan pencabutan moratorium ini dapat membawa manfaat bagi PMI dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Peraturan Tenaga Kerja Terbaru di Arab Saudi – Pendidikan & Peluang Karir – KabarSaudi.com
Referensi:
- Sucipto. (2025). Menteri P2MI Buka Peluang Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi. Diambil dari https://nasional.sindonews.com/read/1531179/15/menteri-p2mi-buka-peluang-cabut-moratorium-pengiriman-pekerja-indonesia-ke-arab-saudi-1739833355 .
- Saptohutomo, A.P. (2024). Pemerintah Syaratkan Saudi Naikkan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Cabut Moratorium. Diambil dari https://nasional.kompas.com/read/2024/12/18/05150061/pemerintah-syaratkan-saudi-naikkan-gaji-dan-perlindungan-pekerja-migran .
- Riyandanu, M.F. (2025). Prabowo Ingin Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Siap Kirim 600 Ribu Pekerja. Diambil dari https://katadata.co.id/berita/nasional/67d4161ee5a84/prabowo-ingin-cabut-moratorium-pmi-ke-arab-saudi-siap-kirim-600-ribu-pekerja .
- Kumparan News. (2025). (Karding Ungkap Moratorium PMI ke Arab Saudi Dicabut: Juni Pengiriman Pertama. Diambil dari https://kumparan.com/kumparannews/karding-ungkap-moratorium-pmi-ke-arab-saudi-dicabut-juni-pengiriman-pertama-24g8SwSNLyt .